tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buron kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Buron tersebut adalah HE yang berperan sebagai bandar judi online sekaligus agen pencari situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE juga memiliki salah satu situs judol bernama Keris123.
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," tutur Ade Ary.
Menurut Ade Ary, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap enam buron lainnya, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Para buron ini merupakan satu jaringan dengan tersangka HE.
Berdasarkan pengakuan tersangka HE, jaringannya telah mengelola ribuan situs judol. Bahkan, mereka telah memiliki tarif tetap biaya pengelolaan dan perlindungan situ judol yang harus dibayar setiap bulannya.
"Biaya yang disetorakan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru tersebut adalah D yang merupakan istri dari buron berinisial A.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).
Dari tangan tersangka D, kata Ade Ary, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, total Rp2.687.599.000. Selain itu, dilakukan penyitaan 58 pehiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
"Dengan rincian rupiah Rp2.075.299.000, SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000, dan US 37.000 atau senilai Rp577.200.000," ucap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap A. Dia memastikan, Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto