tirto.id - Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina.
SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Filipina ke Indonesia pada Sabtu (29/3/2025) malam.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” kata Untung di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (30/3/2025).
Untung menyatakan 29 WNI tersebut terdiri dari 21 orang laki-laki dan delapan orang pria. Mereka bekerja pada sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Setibanya di Indonesia, kata dia, 29 WNI tersebut mengisi kuesioner sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI,” ucap Untung.
Nantinya, kuesioner yang telah diisi akan dianalisis oleh Divhubinter Polri. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menyelidiki lebih lanjut terhadap para puluhan WNI tersebut.
“Terhadap ke-29 orang ini, kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku,” tutur Untung.
Sebelumnya, Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Untung mengatakan penyelamatan itu dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap kedua.
Para PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan dalam sektor-sektor penipuan atau scamming.
"Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk love scam," tukas Untung.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama