tirto.id - Di depan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta asosiasi pengusaha se-Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menilai adanya potensi perlombaan senjata nuklir di sejumlah negara di Timur Tengah seiring meningkatnya eskalasi konflik global.
Prabowo menyinggung munculnya kabar bahwa Iran telah memiliki senjata nuklir yang dapat memicu efek berantai di kawasan Timur Tengah. Adapun jika Arab Saudi ingin memiliki senjata nuklir, negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab, Qatar, hingga Mesir berpotensi mengikuti langkah serupa, sehingga membuka peluang terjadinya perlombaan persenjataan di kawasan tersebut.
"Sore tiap malam kita lihat dalam berita-berita eskalasi, eskalasi, eskalasi. Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir. Kalau Saudi Arabia ingin punya senjata nuklir, tidak menutup kemungkinan Emirat juga mau punya senjata nuklir. Qatar juga mau punya senjata nuklir. Mesir juga mau punya senjata nuklir," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan Prabowo itu kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai telah membicarakan isu sensitif mengenai kepemilikan nuklir di negara Timur Tengah. Dalam berbagai potongan video yang beredar di media sosial X, siaran pidato Prabowo setelah membahas Timur Tengah dan nuklir itu juga tiba-tiba disisipi dengan video lain. Bahkan, siarannya itu juga sempat hilang dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut di kanal Youtube Sekretariat Presiden, video itu telah tersedia lagi dengan versi yang tak memuat soal pernyataan mengenai nuklir dan timur Tengah.
Hingga Senin (3/7), belum ada penjelasan dari Istana maupun Sekretariat Presiden terkait siaran langsung pidato Prabowo di acara Kadin itu.
Kedubes Iran Bantah Negaranya Punya Senjata Nuklir
Atas hal ini pun, Kedutaan Besar Republik Islam Iran menegaskan bahwa Republik Islam Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya, seperti apa yang dikatakan Prabowo.
“The Islamic Republic of Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya,” demikian tertulis Kedubes Iran pada Minggu (2/8/2026).
Dalam unggahan tersebut, Kedubes Iran menyebut program nuklir negaranya bersifat transparan, damai, dan sesuai dengan hukum internasional, serta berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Kedubes Iran juga menegaskan bahwa teknologi nuklir mereka berlandaskan pada Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) serta dimanfaatkan untuk energi, kesehatan, dan penelitian, bukan untuk pengembangan senjata nuklir
“Fatwa pemimpin syahid Republik Islam Iran mengharamkan senjata nuklir,” tulisnya lagi.
The Islamic Republic of Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya. pic.twitter.com/fP4qGZYndV
— Iran Embassy in Indonesia (@IraninIndonesia) August 2, 2026
Bagaimana Sebenarnya Nuklir Diatur?
Seperti yang disebutkan oleh Kedubes Iran, terdapat sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk penggunaan energi nuklir secara damai bernama NPT atau Nuclear Proliferation Treaty. Melansir laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perjanjian ini merupakan satu-satunya komitmen yang mengikat dalam perjanjian multilateral terhadap tujuan pelucutan senjata oleh negara-negara pemilik senjata nuklir.
Dibuka untuk penandatanganan pada 1968, perjanjian ini mulai berlaku pada 1970. Pada 11 Mei 1995, perjanjian ini diperpanjang tanpa batas waktu. Sebanyak 191 negara telah bergabung dengan perjanjian ini, termasuk lima negara pemilik senjata nuklir.
“Lebih banyak negara telah meratifikasi NPT daripada perjanjian pembatasan senjata dan pelucutan senjata lainnya, yang merupakan bukti signifikansi Perjanjian ini,” demikian dikutip pada Senin.
Dalam perjanjian itu, pemanfaatan teknologi nuklir untuk energi, kesehatan, pertanian, dan penelitian ilmiah tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan untuk tujuan damai dan berada di bawah sistem pengamanan serta verifikasi Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Oleh karena itu, keberadaan program nuklir sipil tidak otomatis berarti suatu negara sedang mengembangkan senjata nuklir.
Terkait program nuklir, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia terikat pada dua instrumen internasional sekaligus, yakni NPT dan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) 1995.
Adapun, perjanjian itu telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978, sedangkan SEANWFZ diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997.
“Dalam NPT ditentukan dua kategori negara yaitu negara yang telah memiliki senjata nuklir sebelum 1 Januari 1967 (dalam hal ini AS, Rusia, Tiongkok, Prancis dan Inggris) dengan negara yang tidak memiliki senjata nuklir, dimana Indonesia termasuk di dalamnya,” kata Hikmahanto saat dihubungi Tirto, Senin (3/8/2026).
Hikmahanto mengatakan dalam pasal 2 NPT, negara non-nuklir dilarang menerima pengalihan senjata nuklir, membuat atau memperoleh senjata nuklir, maupun mencari bantuan untuk memproduksinya.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) SEANWFZ mewajibkan negara-negara Asia Tenggara untuk tidak mengembangkan, memproduksi, memperoleh, memiliki, mengangkut, menguji, atau menggunakan senjata nuklir, baik di dalam maupun di luar kawasan.
“Berdasarkan dua instrumen internasional tersebut Indonesia terikat secara hukum yang tidak memungkinkan Indonesia membangun dan memiliki senjata nuklir,” kata dia.

Terkait hal itu, pernyataan terkait sebuah negara memiliki senjata nuklir perlu dipahami dengan hati-hati. Menurut peneliti politik Timur Tengah dari UI, Yon Machmudi, Iran hingga saat ini tidak diakui sebagai negara pemilik senjata nuklir meskipun kapasitas teknologinya dinilai memungkinkan untuk memproduksi senjata nuklir karena tingkat pengayaannya telah mencapai sekitar 60 persen.
Menurut dia, penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai tetap dimungkinkan sepanjang berada di bawah pengawasan IAEA.
Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi nuklir untuk kepentingan damai melalui lembaga ketenaganukliran nasional dan pernah mewacanakan pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber pembangkit listrik.
“Nah, bagi Indonesia tentu, ya, harusnya melihat bahwa nuklir bukan sebagai apa dikembangkan sebagai senjata, ya,” kata Yon kepada Tirto, Senin (3/8/2026).
Dari analisis pengamat politik Timur Tengah Universitas Padjadjaran (UNPAD), Dina Y. Sulaeman, narasi bahwa Iran telah memiliki atau sedang mengembangkan bom nuklir selama ini paling sering disampaikan Amerika Serikat dan Israel. Tuduhan tersebut digunakan sebagai salah satu justifikasi dalam serangkaian serangan terhadap Iran pada Juni 2025 dan Februari 2026.
“Indonesia selama ini menyatakan menjalankan kebijakan luar negeri bebas aktif, sehingga seharusnya tidak mengadopsi begitu saja narasi keamanan Amerika Serikat dan Israel,” kata Diana kepada Tirto.
Jika melihat perkembangan geopolitik saat ini, pengamat Timur Tengah dari UI, Muhammad Syaroni Rofii, melihat memang ada kecenderungan sekuritisasi di kawasan Timur Tengah, terutama terkait isu nuklir. Hal ini diperkuat dengan pembahasan mengenai pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai AS-Arab pada akhir Juli 2026.
“Pada hakikatnya semua negara memiliki hak untuk bisa mengembangkan nuklir. Sebab nuklir adalah bagian dari temuan ilmu pengetahuan. Namun yang diatur lebih rinci oleh PBB adalah nuklir yang digunakan untuk senjata,” tuturnya.
Senjata Nuklir Runtuhkan Rasa Aman
Pernyataan soal kepemilikan senjata nuklir oleh Iran pada dasarnya masih terlalu prematur untuk disimpulkan.
Dosen Hubungan Internasional (HI) Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra, menyampaikan pentingnya membedakan antara nuklir damai dan senjata nuklir karena meskipun sama-sama berada dalam kerangka NPT, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Pengembangan energi nuklir dibolehkan asal dilakukan secara transparan dan terbuka, dilaporkan serta dimonitor oleh IAEA,” kata Radityo dihubungi Tirto.
Di sisi lain, Yon menilai pemberian ruang kepada negara-negara tertentu untuk mengembangkan kemampuan nuklir militer dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang sulit diprediksi.
Negara yang saat ini menjadi sekutu bisa saja berubah menjadi lawan dalam dinamika politik global di masa depan, sehingga penyebaran kemampuan nuklir berpotensi meningkatkan risiko perang nuklir yang harus diwaspadai bersama.
Terlebih, apabila ketegangan di Timur Tengah terus meningkat maka eskalasi konflik dapat berkembang lebih luas dan mengganggu jalur perdagangan internasional di kawasan tersebut.
Gangguan itu pada akhirnya juga dapat berdampak pada Indonesia, terutama dari sisi ekonomi. Konflik bersenjata dan perlombaan persenjataan sangat rentan memengaruhi perekonomian global, termasuk perdagangan, energi, dan stabilitas pasar dunia.
“Tapi kalau potensi penggunaan senjata nuklir itu yang berkembang, ya memang menjadi khawatir ya akan kondisi di dunia global dan akan dampak juga ke Indonesia,” kata Yon.

Dalam konteks politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dinilai Syaroni memiliki ruang untuk memainkan peran diplomatik yang lebih besar di tingkat internasional. Melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia dapat menggalang dukungan negara-negara lain untuk mendorong upaya pencegahan perlombaan senjata, terutama senjata nuklir.
“Indonesia perlu mengantisipasi flash point atau potensi konflik di kawasan yang akan berpotensi memicu ketegangan. Sebelum itu terjadi maka Indonesia perlu memperkuat soliditas negara ASEAN dan kawasan sekitarnya,” kata dia.
Untuk mendorong stabilitas kawasan, Indonesia juga dapat memanfaatkan berbagai forum internasional, seperti ASEAN, Gerakan Non-Blok,dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Hal itu dikatakan Dina, bertujuan mendorong dialog keamanan regional dan upaya pencegahan perlombaan senjata.
Pada intinya, pengembangan energi nuklir untuk tujuan damai dinilai Radityo pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama dilakukan sesuai ketentuan internasional.
Dalam kajian hubungan internasional terdapat konsep nuclear peace yang berpendapat bahwa kepemilikan senjata nuklir oleh banyak negara dalam kondisi tertentu dapat menciptakan efek saling menahan diri. Namun, konsep itu hanya mungkin berjalan apabila terdapat keterbukaan, transparansi, dan mekanisme pemantauan yang jelas.
Tetapi, situasi global saat ini justru dikhawatirkan oleh tingginya tingkat ketidakpercayaan antarnegara. Sehingga pengembangan senjata nuklir oleh suatu negara lebih mungkin memicu ketegangan dan eskalasi konflik global daripada menciptakan stabilitas.
“Kita juga tidak punya musuh nuklir. Yang bisa kita lakukan adalah mendorong keterbukaan (meminta agar negara yang punya keinginan/punya senjata agar mendeklarasikannya), serta meminta semua pihak berkomitmen pada NPT,” pungkas Radityo.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































