Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Pelaku Peredaran 62,5 Kilogram Ganja di Jakbar

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Triyatno, para pelaku mengaku sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Peredaran 62,5 Kilogram Ganja di Jakbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/Ho-Polda Metro Jaya)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63)," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, di Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kecamatan Grogol Petamburan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Triyatno menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi juga mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah pisau kater, dan dua unit telepon seluler.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah ponsel yang dipergunakan untuk transasksi narkotika," jelas Triyatno.

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Triyatno, para pelaku mengaku sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher