Menuju konten utama

Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Petunjuk Aliran Dana Kasus BPN

Petunjuk tersebut tersimpan dalam dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam bentuk chat.

Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Petunjuk Aliran Dana Kasus BPN
Petugas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). KPK membawa empat koper dalam penggeladahan rumah Lampri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, saat menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, petunjuk tersebut tersimpan dalam dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam bentuk chat, yang kemudian disita oleh penyidik dari rumah Lampri yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Kata Budi, barang bukti yang disita akan ditelaah untuk mendalami peran Lampri dalam perkara ini serta untuk melengkapi konstruksi perkara agar menjadi lebih utuh.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," ujar Budi.

Diketahui, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur, terkiat kasus ini.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkiat perkara; dokumen keuangan PT Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); dan (BBE) terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2026), KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diangkut menggunakan tiga buah koper.

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz