Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Summarecon, Sita Dokumen Keuangan

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan analisis untuk pendalaman konstruksi perkara.

KPK Geledah Kantor Summarecon, Sita Dokumen Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Jumat (18/9/2026). Dok KPK.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara tersebut; dokumen keuangan PT Summarecon dan dokumen terkait dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta barang bukti elektronik (BBE) terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan analisis untuk pendalaman konstruksi perkara.

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud," tutur Budi.

Budi menyebut, rangkaian penggeledahan belum usai. Dia menambahkan, penyidik masih bergerak ke titik-titik penggeledahan berikutnya.

"Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," ucap Budi.

Pada Kamis (18/9/2026) lalu, KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diangkut menggunakan tiga buah koper.

Penggeledahan di ATR/BPN kemarin menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher