tirto.id - Pemilik sebuah restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan (Korsel) dilaporkan baru saja terhindar dari hukuman penjara karena menyajikan semut sebagai menu yang dijual. Kasus ini masuk proses persidangan dan vonis hakim telah dikeluarkan pada Rabu (16/9/2026).
Seturut CNN, vonis hakim yang dirilis pada Rabu memerintahkan pemilik restoran tersebut untuk membayar denda senilai 15 juta won atau sekitar Rp192 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun.
Kasus ini dipersidangkan di Korsel karena restoran itu kedapatan menjadikan semut sebagai bahan masakan yang diperjualbelikan. Restoran itu disebut memiliki menu sorbet, menu makanan penutup serupa es krim tapi tanpa lemak nabati, dengan taburan topping semut di atasnya.
Otoritas Korsel kemudian menindak hal tersebut lantaran pemilik restoran dinilai telah melanggar aturan penggunaan serangga sebagai bahan makanan di negara itu. Secara umum, terdapat dua tuduhan yang disangkakan kepada pemilik restoran.
Pertama, restoran itu telah melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan setempat. Dalam beleid, terdapat aturan tentang spesies serangga apa yang boleh dijadikan makanan.
Aturan itu menyebut ada 10 spesies serangga yang bisa dijadikan bahan makanan di Korea. Beberapa di antaranya termasuk belalang dan ulat sutra. Namun, semut tidak termasuk di dalamnya dan penyajiannya harus melalui perizinan khusus.
Pihak restoran mengakui telah menyajikan semut sebagai bagian dari menu yang mereka sajikan. Namun, mereka menyebut koki restoran tidak mengetahui bahwa resepnya itu rupanya dilarang secara hukum di Korsel. Sebelumnya, resep yang sama telah diperjualbelikan secara legal oleh sang koki di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Sementara itu, tuduhan kedua yang dilayangkan kepada pemilik restoran adalah dugaan bahwa semut yang ia gunakan dalam sajian tidak memenuhi standar kualitas Korsel. Tuduhan ini dilayangkan jaksa berdasarkan temuan Kementerian keamanan Pangan dan Obat-obatan Korsel tentang kandungan semut-semut yang digunakan restoran itu.
Jaksa menyebut penyelidikan atas kualitas semut, “menemukan semut dari restoran ini mengandung kadar logam berat hingga 55 kali batas maksimum yang diizinkan untuk serangga yang dapat dimakan”. Jaksa juga menuduh restoran ini telah menyajikan sekitar 49.000 semut dalam 12.200 hidangan sorbet.
Atas dua tuduhan utama itu, jaksa kemudian menuntut agar pemilik restoran dikenai hukuman penjara selama 1 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar pemilik restoran dikenai denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp256 juta.
Akan tetapi, dalam putusan pada Rabu, hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bahwa pemilik restoran tak dikenai hukuman penjara. Sebagai gantinya, pemilik tersebut “hanya” dikenai denda senilai 15 juta won atau sekitar Rp192 juta.
Identitas pemilik restoran tidak dipublikasikan oleh pengadilan. Ia hanya diidentifikasi sebagai seorang perempuan dengan nama marga Kim. Nama restoran yang dipermasalahkan juga tak dirinci.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah peningkatan tren pemanfaatan serangga sebagai bahan makanan manusia. Tren ini disebut tengah berkembang luas di berbagai negara, termasuk Korsel.
Bagi para pendukung ide serangga sebagai bahan makanan, serangga dapat menjadi sumber protein alternatif bagi produk hewani konvensional. Kemudahan untuk dibudidaya dan kebutuhan sumber daya yang lebih sedikit daripada ternak tradisional, merupakan daya tarik utama serangga sebagai sumber makanan.
Di banyak negara, serangga juga kini dianggap sebagai cara efektif untuk memerangi perubahan iklim. Hal ini lantaran industri ternak tradisional, terutama sapi, masih merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar secara global.
Menurut laporan Organisasi Pangang dan Pertanian PBB pada 2013 lalu, setidaknya dua miliar orang di seluruh dunia telah mengonsumsi serangga setiap hari. Semut, kumbang, lebah, ulat, jangkrik, belalang, capung, lalat, belalang, kutu daun, kutu sisik, rayap, dan tawon disebut sebagai jenis-jenis serangga yang paling banyak dikonsumsi.
Di Indonesia, serangga juga telah secara tradisional digunakan sebagai sumber makanan. Beberapa menu makanan dengan serangga di Indonesia antara lain belalang goreng dari Yogyakarta, sate ulat sagu di Papua, dan botok tawon di Jawa Timur.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































