tirto.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muara Enim, Sumatera Selatan, menolak keras wacana jabatan kepala desa seumur hidup. Penolakan juga terhadap rencana perpanjangan masa jabatan yang akan berakhir pada 2027.
Ketua Apdesi Muara Enim, Muslim, mengungkapkan, wacana jabatan kades tanpa batas sangat tidak beralasan dan merusak sistem demokrasi di tingkat desa. Kekuasaan seumur hidup juga justru berpotensi menghilangkan ruang bagi penerus potensial di desa.
Muslim menyebut kemajuan desa sangat berpengaruh terhadap ide, gagasan, dan pembaruan dari anak-anak muda. Tidak ada persaingan dalam demokrasi di desa akan membuat kaum muda menjadi acuh terhadap produktivitas tata kelola pemerintahan.
"Jelas kades ada masa jabatannya, habis masa jabatan kan ada pemilihan. Jika dia bagus tentu akan terpilih lagi, jika tidak ada sosok lain. Artinya, jabatan tanpa batas itu tidak masuk akal," ungkap Ketua Apdesi Muara Enim Muslim, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, kades seumur hidup akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan hingga korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kades akan cenderung memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi dan menjaga posisinya dengan berbagai cara.
"Tentu sangat rentan dengan KKN, namanya juga berkuasa seumur hidup," kata Muslim.
Muslim juga menyoroti wacana perpanjangan masa jabatan kades hingga 2029 bagi kades yang masa kerjanya habis pada 2027. Wacana itu bertentangan dengan regulasi yang ada.
Muslim menyebut kades yang masa jabatannya segera berakhir mestinya tidak mencari cara agar tetap menduduki jabatan itu sampai dua tahun berikutnya. Dia menyarankan kades tersebut kembali maju dalam pilkada periode berikutnya.
"Kalau tahun depan berakhir ya sudah, jangan minta diperpanjang sampai 2029. Lepaskan dulu jabatan itu, ada pilkades bisa maju lagi," kata Muslim.
Dalam aturan, kekosongan jabatan kades dalam waktu tertentu dapat diisi oleh pejabat sementara (pjs). Serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan siapa yang bakal ditunjuk sebagai pjs.
"Ngapain ribut-ribut minta perpanjang jabatan atau minta jadi pjs segala. Kan ada regulasinya," kata Muslim.
Senada disampaikan Kades Kerta Mulya, Muara Enim, Alhadi Haq. Dengan tegas dia menolak jabatan kades seumur hidup atau diperpanjang bagi kades yang berakhir masa jabatannya tahun depan.
"Kalau masih mau jadi kades, tunggu pilkades serentak nanti. Bisa nyalon lagi dan biarkan masyarakat yang menilai," kata Alhadi.
Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa kembali mencuat setelah adanya aspirasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang disampaikan kepada DPR RI dalam sebuah audiensi yang digelar pada Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, masa jabatan kades sebenarnya telah diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Kades yang tergabung dalam Kades AMJ sendiri berjumlah 36 ribu di seluruh Indonesia. Mereka akan mengakhiri masa jabatannya pada periode 2027 hingga 2029.
Pada kesempatan itu, H Saeffudin yang merupakan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyampaikan beberapa alasannya adalah efisiensi penyelenggaraan pemilihan, keberlanjutan pembangunan di desa, dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Saeffudin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan pilkades dengan memperhatikan kondisi anggaran dan situasi di masyarakat. Dia bahkan meminta Kemendagri segera mengeluarkan surat edaran atau kebijakan lain untuk menghentikan sementara tahapan pilkades yang telah berjalan.
“Kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” kata Saeffudin, pada Rabu (9/9/2026).
Mereka juga meminta agar para kades petahana saat ini diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu, dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
Dengan keberlanjutan itu, para kepala desa disebut akan lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis: Irwanto
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































