tirto.id - Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) kembali mencuat. Sebelumnya, masa jabatan kades sebenarnya telah diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Dorongan itu muncul dari aspirasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang disampaikan kepada DPR RI dalam sebuah audiensi yang digelar pada Rabu (9/9/2026). Pada kesempatan itu, H. Saeffudin yang merupakan Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyampaikan beberapaalasannya adalah efisiensi penyelenggaraan pemilihan, keberlanjutan pembangunan di desa, dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Saeffudin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan pemilihan kades (pilkades) dengan memperhatikan kondisi anggaran dan situasi di masyarakat. Dia bahkan meminta Kemendagri segera mengeluarkan surat edaran atau kebijakan lain untuk menghentikan sementara tahapan pilkades yang telah berjalan.
“Kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” kata Saeffudin, pada Rabu (9/9/2026).
Mereka juga meminta agar para kades petahana saat ini diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu, dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum. Dengan keberlanjutan itu, para kepala desa disebut akan lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Pada kesempatan itu, audiensi mereka diterima tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Dasco mengatakan, aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” tutur Dasco.
Kades yang tergabung dalam Kades AMJ sendiri berjumlah 36 ribu di seluruh Indonesia. Mereka akan mengakhiri masa jabatannya pada periode 2027 hingga 2029.

Seturut penelusuran Tirto, pilkades pada tahun depan setidaknya akan dilakukan di 310 desa Kabupaten Malang, 57 desa di Kabupaten Tabalong, 340 desa di Kabupaten Purworejo, 161 desa di Kabupaten Jember, 204 desa di Kabupaten Batang, dan 12 desa di Kabupaten Magetan. Sedangkan, di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Indragiri Hilir hanya disebutkan akan ada pemilihan, meski belum diketahui jumlahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pun memastikan usulan perpanjangan masa jabatan kades itu masih dalam kajian.
"Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya," ucap Tito dikutip dari Antara, Senin (14/9/2026).
Usulan-usulan tersebut membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kekuasaan di tingkat desa. Pasalnya, masa jabatan kades yang semakin panjang membawa konsekuensi terhadap sirkulasi kepemimpinan, pengawasan, dan tata kelola dana desa. Di sisi lain, tak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan pilkades membutuhkan anggaran dan sumber daya.
Sebesar Apa Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades?
Usulan yang disampaikan Kades AMJ kepada DPR RI nyatanya tak mendapat dukungan dari asosiasi desa. Hal itu jelas dinyatakan oleh Koordinator Desa Bersatu, M. Asrianas, yang menolak keras usulan moratorium pilkades serta perpanjangan masa jabatan kades sebagaimana usulan Kades AMJ.
Asrianas menilai tuntutan sekelompok kepala desa tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, Kades AMJ bukanlah sebuah organisasi resmi yang mewakili 36 ribu kades.
"Tuntutan itu menurut saya mengada-ada dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 16 tentang Pemilihan Kepala Desa," kata Asrianas kepada Tirto.
Asrianas menjelaskan mekanisme penggantian kades yang telah habis masa jabatannya sudah diatur secara lugas dalam regulasi. Apabila masa jabatan kades berakhir sebelum pilkades serentak dilaksanakan, posisi tersebut wajib diisi oleh pejabat (Pj) kades yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades petahana.
"Untuk mempersiapkan pilkades, enggak boleh kepala desa itu langsung diperpanjang masa jabatannya. Menurut aturan, dia harus ada pejabat kepala desa, biasanya PNS. Selama ini kan sudah jalan," tutur Asrianas.
Asrianas menegaskan kelompok Kades AMJ hanya segelintir orang yang mengatasnamakan kades lain. Kades AMJ pun disebutnya sebagai para kades yang sudah tidak bisa mencalonkan diri semata.
Lebih lanjut, dia membeberkan kelompok Kades AMJ sebelumnya sudah menikmati perpanjangan masa jabatan otomatis selama 2 tahun melalui revisi UU Desa terakhir. Tuntutan tambahan perpanjangan 2 tahun lagi dengan dalih efisiensi anggaran maupun stabilitas politik pun dinilai hanya narasi yang dicari-cari.
"Kalau alasannya menghemat, enggak juga. Kalau pejabat dari PNS mempersiapkan pilkades, tidak ada juga yang keluar duit berlebih. Alasan stabilitas juga mengada-ada, selama ini pilkades berjalan tidak pernah mengganggu stabilitas," ucap dia.
Lebih lanjut, Asrianas mengingatkan jika tuntutan ini diakomodasi, hal tersebut akan memicu resistensi publik dan merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Masyarakat di daerah yang sudah siap menyambut pilkades dan menyiapkan calon-calon pemimpin baru juga akan dirugikan.
Dia kemudian mendesak Kemendagri serta DPR RI untuk mengambil sikap tegas dan tidak memberikan ruang abu-abu atau celah kompromi politik menjelang Pemilu 2029.
"Saya meminta Mendagri jangan berkomentar abu-abu seperti 'akan mempelajari aturan'. Pelajari aturan apa? Jelas-jelas aturannya sudah ada di UU Nomor 3 dan PP 16. Langsung saja jawab bahwa itu melanggar aturan," ujar Asrianas.
Asrianas khawatir jika pemerintah dan DPR memaksakan diri menuruti kemauan segelintir kades tersebut, citra tata kelola pemerintahan desa akan rusak. Selain itu, kebijakan kontroversial tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk yang menyeret kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan sampai nantinya ada backfire yang merugikan Pak Prabowo, seolah-olah pemerintah sekarang mengakomodasi kepentingan politik 2029. Padahal, itu hanya tuntutan segelintir orang. Pemerintah jangan mau terjebak dengan permainan politik ini," tutur dia.
Tak jauh berbeda, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai belum ada urgensi yang cukup untuk kembali memperpanjang masa jabatan kepala desa.
Menurut Trubus, perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun yang sebelumnya diberikan saja telah menimbulkan persoalan tersendiri. Dia berpendapat, masa jabatan kades seharusnya tidak semakin diperpanjang hanya karena alasan politik.
“Sebenarnya enggak perlu ada urgensinya sih. Karena, selama ini kades sudah menjabat enam tahun, terus diubah menjadi delapan tahun. Nah, kalau sekarang minta lagi, berarti itu lebih kepada kepentingan politik semata," kata Trubus kepada Tirto.
Perubahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Desa. Ketentuan tersebut juga mengatur masa jabatan kades yang dapat dijalankan paling banyak dua kali masa jabatan.
Bagi Trubus, persoalan yang semestinya menjadi perhatian bukan memperpanjang masa jabatan, melainkan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kepala desa dan pengelolaan anggaran.
Dia menilai besarnya dana desa menjadi hal krusial yang seharusnya diimbangi transparansi. Trubus pun berpandangan bahwa transparansi yang seharusnya mudah dilakukan di tengah kemajuan teknologi, tidak dapat dimanfaatkan untuk membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat.
"Efisiensi itu bukan caranya dengan memperpanjang masa jabatan. Cara yang ideal untuk efisiensi itu sekarang era digital. Jadi penggunaan keuangan dana desa bisa di-upload lewat media sosial, supaya masyarakat tahu," ujar Trubus.

Kekuasaan di Desa Sekali pun Perlu Ada Batasnya
Perdebatan mengenai masa jabatan kades memang tidak bisa dilepaskan dari besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa. Tak dapat dipungkiri juga dana desa menjadi salah satu instrumen utama pembangunan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Di tengah besarnya anggaran tersebut, kades memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan administratif, hingga distribusi berbagai program pemerintah. Karena itu, masa jabatan menjadi bagian penting dari desain pengawasan kekuasaan di desa.
Ketua IM57, Mochammad Praswad Nugraha, justru mengingatkan bahwa kekuasaan, termasuk di tingkat desa, perlu memiliki batas.
"Kekuasaan itu enggak boleh unlimited, harus dibatasi. Apa pun itu konsepnya, kita 1945 sudah sepakat bahwa kita akan membentuk satu negara demokrasi, bukan negara monarki," kata Praswad kepada Tirto.
Menurut Praswad, mekanisme pemilihan kades merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memungkinkan masyarakat menentukan pemimpinnya. Oleh sebab itu, dia menilai gagasan yang mengarah pada masa jabatan tanpa batas perlu dipertimbangkan secara serius dari sisi demokrasi.
"Kalau pilkades sudah mau naik jadi 30 tahun, 40 tahun, bahkan seumur hidup, artinya kita sudah membunuh demokrasi kita sendiri," ujar Praswad.
Dia juga mengingatkan adanya konsekuensi lebih luas apabila masa jabatan kades terus diperpanjang tanpa batas yang jelas. Menurut eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, perubahan tersebut dapat menjadi preseden bagi munculnya tuntutan serupa pada jenjang pemerintahan lain.
"Ini pemicu domino effect. Begitu masa kepemimpinan pilkades bisa seumur hidup, nanti bupati juga ngomong minta seumur hidup, gubernur juga, dan presiden juga," tutur Praswad.
Namun, argumentasi mengenai perpanjangan masa jabatan juga perlu dilihat dari sisi efektivitas pemerintahan desa. Penyelenggaraan pilkades membutuhkan anggaran, tenaga penyelenggara, serta proses politik yang tidak selalu sederhana.
Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pemilihan kades Talang Way Sulan, Lampung Selatan, pada 2021, misalnya. Data menunjukkan satu desa memakan anggaran sekitar Rp30 juta untuk penyelenggaraan pilkades.
Dari besarnya nilai penyelenggaraan itu, Kades AMJ mendalihkan efisiensi menjadi salah satu alasan yang muncul dalam wacana perubahan mekanisme pilkades. Bahkan, terdapat gagasan agar kades tidak lagi dipilih langsung, melainkan melalui mekanisme penunjukan.
Hal ini menuai kritik dari Trubus sebagai pengamat kebijakan publik. Kata dia, penghematan anggaran tidak semestinya dilakukan dengan mengurangi ruang demokrasi masyarakat desa.
"Keberadaan desa itu adalah demokrasi tingkat pertama. Paling tidak harus ditegakkan. Harus diberi ruang adanya pemilihan kepala desa secara terbuka, transparan, dan diselenggarakan secara berkesinambungan," ujar Trubus.

Persoalan Lain di Desa
Jika masa jabatan diperpanjang dengan alasan agar kades memiliki cukup waktu menjalankan program pembangunan, persoalannya kemudian bergeser pada kualitas kepemimpinan.
Praswad sebagai aktivis antikorupsi menilai, perpanjangan masa jabatan tidak otomatis menjamin meningkatnya kualitas pemerintahan desa. Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu dibenahi justru kapasitas kepala desa dalam memahami birokrasi dan pengelolaan anggaran.
"Menurut saya, kualitas pimpinan. Kita punya kualitas kepala-kepala desa yang juga rendah. Tidak paham sistem anggaran, tidak paham memimpin, tidak paham sistem birokrasi," ujar Praswad.
Dia menilai, kades tidak cukup hanya memiliki legitimasi sosial di tengah masyarakat. Seorang kades juga seharusnya memiliki kemampuan administratif dan memahami tata kelola pemerintahan.
"Menjadi pimpinan enggak cukup seperti itu. Dia harus bijaksana, harus paham konteks, harus adil, dan juga harus paham birokrasi," kata Praswad.
Persoalan kapasitas tersebut menjadi penting karena kades berhadapan langsung dengan pengelolaan anggaran publik. Apalagi, kesalahan administrasi maupun lemahnya pemahaman terhadap tata kelola keuangan dapat berujung pada persoalan hukum.
Praswad menilai masih terdapat kades yang memandang dana desa sebagai sumber daya yang dapat dikelola layaknya milik pribadi atau keluarga. Hal ini kemudian memicu berbagai kesewenang-wenangan berujung korupsi.
"Makanya dana desa jebol semua di mana-mana. Karena mereka berpikir bahwa dana desa itu hak dia, hak milik dia. Ujung-ujungnya kalau jaksa datang, polisi datang, administrasinya tidak dibuat, LPJ-nya tidak dibuat," ujar Praswad.
Dia pun mendorong peningkatan standar pendidikan dan kapasitas kades. Pemerintah pun harus mengedukasi hal tersebut agar kepemimpinan yang memiliki beban berat dari besarnya nilai dana desa, bisa benar-benar tepat sasaran.
"Menurut saya, kualitas pimpinan sih. Harus edukasi. Minimal, misalnya, tamat SMA. Kalau enggak dapat kualitas pimpinan yang baik, ya berat," kata Praswad.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































