tirto.id - DPR RI dan pemerintah menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode. Hal itu disepakati dalam rapat yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian, saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Panja RUU Desa cum Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan pembahasan tingkat I revisi U Desa itu dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Sudah [disepakati antara pemerintah dan DPR RI] waktu rapat tanggal kemarin, tanggal 5. Senin malam lobi politik pembahasannya," kata Awiek saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (7/2/2024).
Menurut Awiek, pembahasan revisi UU Desa itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta DPD RI.
Awiek mengatakan, setelah menyepakati revisi UU Desa di tingkat I, selanjutnya Baleg DPR RI melaporkan ke Bamus lewat laporan tertulis.
"Pembahasan tingkat I sudah selesai, selanjutnya kita laporkan ke pimpinan untuk dijadwalkan di paripurna melalui Bamus. Setelah pimpinan terima surat, kemudian gelar bamus ataupun rapat konsultasi pengganti Bamus," ucap Awiek.
Revisi UU Desa Belum Disahkan di Rapat Paripurna
Rapat paripurna yang digelar Selasa (6/2/2024) kemarin belum mengesahkan revisi UU Desa.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menemui massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum menggelar rapat paripurna.
Menurut Puan, kedua belah pihak telah sepakat perihal proses legislasi RUU Desa untuk dibahas terlebih dahulu di Tingkat II sebelum nantinya disahkan.
"Mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini," kata Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang