tirto.id - DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014 (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024. Pengesahan tersebut telah diketok palu oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi, apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomer 6 tahun 2014. Tentang Desa dapat disetujui menjadi untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju ya, tok," kata Puan dikutip RRI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan semua fraksi di DPR RI telah menyetujui Revisi UU Desa pada Tingkat I. Adapun perubahan dalam yang disepakati terdiri dari 26 poin.
"Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi. Juga pengaturan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa," kata Supratman.
Tidak hanya itu, revisi ini memuat perubahan masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dengan maksimal dipilih sebanyak 2 kali. Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa (Kades) adalah 6 tahun dengan maksimal masa jabatan 3 periode.
"Syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Juga sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, pemantauan dan peninjauan UU," ucap dia.
Dengan pengesahan ini, Supratman menyampaikan, pihaknya berharap Kepala Desa dapat meningkatkan kinerja dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. Ia memotivasi perkembangan pembangunan di Desa dapat lebih maksimal karena sudah didukung dengan sejumlah revisi terkait pengelolaan keuangan Desa.
Pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dilakukan setelah DPR RI menerima tuntuan yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perangkat Desa. APDESI dalam beberapa tahun terakhir telah menggelar sejumlah rangkaian unjuk rasa di Senayan, menuntut aspirasi mereka dipenuhi.
Isi Draf UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, ada 26 poin perubahan yang tercantum dalam Revisi UU Desa. Perubahan yang dimaksud sebagian besar adalah perubahan bunyi dan penyisipan pasal baru. Sejumlah perubahan yang paling banyak disoroti dalam pengesahan UU Desa pada Kamis, 28 Maret 2024 adalah berikut ini:
- Penyisipan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi;
- Penyisipan Pasal 34A mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan Kepala Desa;
- Pasal 39 yang membahas masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode jabatan. Sebelumnya, masa jabatan adalah 6 tahun dengan maksimal 3 periode;
- Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan yang menyoal pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyaratan Desa, dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan Desa;
- Penyisipan Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa;
- Penyisipan Pasal 72A yang mengatur tentang pendapatan Desa;
- Penyisipan Pasal 87A tentang peraturan BUM Desa;
- Penyisipan Pasal 121A yang menyoal pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya