tirto.id - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (4/4/2025).
Pencopotan itu dilakukan setelah para hakim menyatakan bahwa tindakan Yoon dalam memberlakukan darurat militer merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Putusan tersebut mengakhiri kekacauan politik selama berbulan-bulan.
“Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang serius dan konsekuensi luas dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan, (kami) memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya,” kata penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae saat membacakan putusan, dilansir dari Reuters.
Dengan penggulingan Yoon, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari, menurut konstitusi negara.
Moon Hyung-bae mengatakan Yoon melanggar tugasnya sebagai presiden dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Ia dianggap bertindak melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan konstitusi dan menggambarkan tindakannya sebagai "tantangan serius bagi demokrasi".
"(Yoon) melakukan pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat yang merupakan anggota kedaulatan republik demokratik," kata Moon.
Selain sidang pemakzulan, Yoon juga menghadapi sidang pidana atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui penerapan darurat militer.
Dia ditahan sejak Januari sebelum dibebaskan pada 8 Maret setelah pengadilan memutuskan bahwa penahanannya tidak sah.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto