tirto.id - Besaran zakat fitrah di Korea Selatan 2025 bisa menjadi panduan dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadhan 1446 Hjriah. Bagaimana cara bayarnya?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Hal ini sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Selain dalam rangka ibadah, zakat fitrah juga berfungsi membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sejumlah Rp47.000 per jiwa. Angka ini setara harga beras premium.
Namun, bagi umat Muslim di luar Indonesia, termasuk di Korea Selatan, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di negara tersebut.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Korea Selatan
Besaran zakat fitrah tahun 2025 di Korea Selatan telah diumumkan Ikatan Keluarga Muslim Indonesia-Korea (IKMI Korea).
Berdasarkan ketetapan tahun sebelumnya, zakat fitrah adalah sebesar 9.000 Won per orang. Angka ini disesuaikan harga makanan pokok di negara tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai dengan nilai yang setara sesuai ketentuan syariat.
Selain zakat fitrah, IKMI Korea juga menjalankan Program Sedekah Ramadhan. Tujuannya membantu sesama di bulan penuh berkah.
Program tersebut mencakup Paket Lebaran Yatim sebesar 27.000 Won. Paket digunakan untuk membantu anak-anak yatim dalam memenuhi kebutuhan di hari raya.
Selain itu, tersedia program Wakaf Al-Qur’an dengan donasi 9.000 Won per mushaf. Gunanya mendukung penyebaran Al-Qur'an bagi yang membutuhkan.
Bagi kaum dhuafa, IKMI Korea menyediakan Paket Buka Puasa Dhuafa seharga 3.500 Won per paket.
Cara Bayar Zakat Fitrah di Korea Selatan 2025
Untuk menunaikan zakat fitrah di Korea Selatan, umat Muslim dapat memilih dua metode pembayaran, yaitu melalui transfer bank atau secara langsung di masjid-masjid yang ada di seluruh Korea Selatan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh Lazisnu Korea Selatan adalah 9.000 Won per orang. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer dana ke rekening berikut:
- Hana Bank
- 1339-1054-877-207
- A.n. Lazisnu Korea Selatan
Selain melalui transfer bank, zakat fitrah juga bisa dibayarkan langsung melalui perwakilan Lazisnu atau teman-teman di masjid yang tersebar di seluruh Korea Selatan.
Opsi ini memudahkan bagi umat yang ingin menyerahkan zakat dalam bentuk tunai atau makanan pokok secara langsung.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Beni Jo