Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2025 Provinsi Bali dan Fidyah

Besaran zakat fitrah 2025 Provinsi Bali dan fidyah yang perlu ditunaikan umat Islam. Cek besaran zakat dalam bentuk beras dan uang.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Provinsi Bali dan Fidyah
Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

tirto.id - Besaran zakat fitrah 2025 Provinsi Bali dapat menjadi rujukan untuk menunaikan kewajiban, termasuk besaran fidyah yang perlu dibayarkan.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Mereka masuk kategori mampu menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok yang biasa menjadi konsumsi masyarakat setempat. Contohnya beras, kurma, dan gandum. Namun, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu dalam rangka membantu umat yang membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bali telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Provinsi Bali

Besaran zakat fitrah tahun 2025 di Provinsi Bali telah ditetapkan sebesar Rp51.000 per jiwa. Jumlah ini dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, yaitu setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan sesuai standar yang berlaku.

Selain zakat fitrah, terdapat juga fidyah. Kewajiban fidyah berlaku bagi umat yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak mampu mengganti di lain hari.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Bali Nomor 014 Tahun 2014 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Denpasar, besaran fidyah tahun 2025 tetap sama dengan tahun 2024, yaitu Rp50.000 per jiwa per hari.

Fidyah memang dapat dibayarkan dalam bentuk makanan. Kemudian diberikan kepada fakir miskin. Cara lain adalah memberikan dalam bentuk uang yang setara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut besaran zakat fitrah 2025 Provinsi Bali:

  • Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter beras
  • Uang: Rp51.000
Berikut besaran fidyah 2025 Provinsi Bali:

  • Uang: Rp50.000

Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Provinsi Bali

Cara bayar zakat fitrah dan fidyah 2025 di Provinsi Bali dapat dilakukan dengan mudah, yakni melalui transfer bank alias pembayaran secara online.

Sesuai ketentuan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang dengan nominal yang setara. Pembayaran zakat fitrah dan fidyah harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat diterima sebagai ibadah yang sah.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau menunaikan kewajiban tepat waktu hingga membantu umat yang membutuhkan dalam merayakan Idul Fitri.

Warga yang tinggal di Provinsi Bali dapat membayar zakat fitrah dan fidyah secara non-tunai. Caranya dengan melakukan transfer ke rekening BSI dengan nomor 7012 255 197 atas nama BAZNAS Provinsi Bali.

Selain itu, pembayaran zakat juga bisa dilakukan melalui situs resmi bali.baznas.go.id/bayarzakatfitrah. Transaksi nantinya dilakukan secara online.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Beni Jo