Menuju konten utama

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir & Orang Sudah Meninggal

Zakat Fitrah wajib dibayarkan setiap Muslim. Bagaimana hukumnya untuk bayi yang baru lahir dan orang sudah meninggal jelang Idul Fitri?

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir & Orang Sudah Meninggal
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Muslim. Apakah ketentuan ini tetap berlaku untuk bayi yang baru lahir dan orang yang sudah meninggal pada malam sebelum Idul Fitri?

Zakat fitrah dikenakan untuk orang yang beragama Islam, merdeka, dan mampu membayar zakat. Artinya, orang yang bukan Islam, budak, maupun tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, tidak digolongkan wajib membayar zakat.

Zakat berupa bahan makanan pokok ini wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Selain dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa dibayarkan berupa uang.

Akan tetapi, kalangan ulama memiliki perbedaan dalam memberikan hukum zakat fitrah berupa uang. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang. Di lain sisi, Hanafiyah memberi hukum sah.

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir & Orang Sudah Meninggal?

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta warka‘û ma‘ar-râki‘în

Artinya:"Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,".

Perintah zakat juga tercantum melalui sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.

"Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, shalat, membayar zakat, pergi haji dan berpuasa selama bulan Ramadhan," (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan kesepakatan ulama, pihak yang wajib membayar zakat mencakup laki-laki, perempuan, anak kecil, dewasa, orang merdeka, maupun hamba sahaya. Artinya, bayi yang baru lahir juga termasuk diwajibkan membayar zakat.

Imam Nawawi menerangkan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari atau masuknya sebagian malam Idul Fitri sudah diwajibkan mengeluarkan zakat.

Dengan kata lain, orang yang sudah hidup selama bulan Ramadhan dan sempat melalui malam 1 Syawal sudah diwajibkan zakat.

Adapun jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan sudah memasuki bulan Syawal, maka ia tetap diwajibkan zakat. Plaksanaan zakat dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Di lain sisi, apabila meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan, maka ia tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah tuntuan niat yang diucapkan pada saat membayar zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala

Artinya“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [nama anak yang ingin dibayarkan zakatnya] fardhan lillahi ta'aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [nama anak yang ingin dibayarkan zakatnya] fardhan lillahi ta'aala

Artinya:"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [nama yang ingin dibayarkan zakatnya] fardhan lillahi ta'aala

Artinya:"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [sebutkan nama spesifik], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus