tirto.id - Zakat fitrah dalam agama Islam memiliki ketentuan dalam takaran, waktu pembayaran, hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam tanpa mengenal usia. Bayi yang baru lahir sampai orang lanjut usia yang masih berada dalam naungan agama Islam, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sekali dalam setahun.
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa, sehingga selama masih ada nyawa di tubuh orang muslim maka wajib atasnya untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki tujuan menyucikan jiwa setiap muslim. Pelaksanaanya ditunaikan paling lambat akhir bulan Ramadan dan sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Adapun, dalil pelaksanaan zakat fitrah terlihat dalam surah Al Baqarah ayat 277:
"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (Q.S. Al Baqarah: 277)
Takaran dan Bentuk zakat fitrah
Takaran zakat fitrah disebutkan dalam sebuah hadis shahih, yaitu 1 sha' dari kurma atau gandum. Kurma dan gandum merupakan makanan pokok di zaman Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya kala itu.
Jenisnya untuk daerah lain merujuk pada makanan pokok yang lazim dikonsumsi penduduk masing-masing tempat.
"Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' kurma atau gandum." (HR.Al-Bukhari dan Muslim:1635)
Mengutip buku Fikih SD kelas IV (2020), nilai 1 sha' jika dikonversi ke takaran masa kini setara dengan 1 liter atau 2,5 kilogram.
Demi kehati-hatian, sebagian ulama menyarankan untuk membayar zakat fitrah sebesar 2,8 - 3 kilogram.
Di Indonesia, zakat fitrah dapat diwujudkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok mayoritas penduduk, dengan kualitas sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam buku Fikih IV (2014) disebutkan, waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat matahri terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilakukannya shalat Idulfitri keesokan harinya.
Kendati demikian, tidak ada larangan pula jika ingin menunaikannya mulai 1 Ramadan. Namun, bila pembayarannya ditunaikan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka bernilai sebagai sedekah biasa.
Waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa hukum berikut:
- Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga jelang salat Idulfitri.
- Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.
- Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah salat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idulfitri.
- Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
- Waktu makruh yaitu sesudah shalat Idulfitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah mengikuti perintah Allah yang termaktub dalam surah At Taubah ayat 60. Ada 8 golongan penerima zakat (asnaf) dengan dua prioritas utama diberikan untuk kaum fakir dan miskin.
Dalam At Taubah ayat 60 disebutkan:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah: 60)
Dalam ayat tersebut dijelaskan 8 asnaf seagai berikut:
- Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak mempunyai pekerjaan untuk memperoleh nafkah
- Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok saja
- Amil adalah orang yang melakukan pengelolaan zakat, mulai dari mengumpulkan dan menyalurkannya.
- Mualaf adalah orang yang masih lemah iman karena baru mengenal dan menyatakan ke-Islam-annya
- Budak atau hamba sahaya merupakan orang yang memiliki kesempatan merdeka tetapi tidak punya harta untuk menebus dirinya sendiri. Hanya saja, perbudakan saat ini terbilang sudah tidak ada di Indonesia.
- Gharim yaitu orang yang punya banyak utang dan kesulitan untuk melunasinya.
- Fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah, tapi dia tidak mendapatkan gaji dari siapa pun.
- Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan sangat memerlukan bantuan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Maria Ulfa