tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, tidak memungkiri hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 8 provinsi dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tak terdaftar yang tetap mencoblos.
"Semoga tidak (ada sengketa ke MK), tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Bagja di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025) sebagaimana dikutip Antara, Minggu (20/4/2025).
Bagja menekankan, ada-tidaknya pelaporan kembali kepada masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024.
“Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” kata Bagja.
Bagja menekankan, Bawaslu RI melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU di delapan daerah yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025).
Ia tidak memungkiri daeraeh seperti Pasaman dan Serang menjadi sorotan utama karena berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.
"Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran," kata Bagja.
Selain dua daerah itu, Bawaslu juga menaruh atensi ke Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.
Dia menilai masing-masing daerah tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga keberatan warga terhadap waktu pelaksanaan pemilu.
Bagja pun menjawab alasan PSU di daerah Parigi Moutong dilakukan lebih awal lantaran permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu dengan alasan keyakinan.
"Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu," jelasnya.
KPU menggelar PSU di 8 daerah pada Sabtu (19/4/2025) sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024. Pelaksanaan PSU dilakukan di Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (SumateraSelatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupate nBengkulu Selatan (Bengkulu).
Setidaknya ada total 8.763 TPS yang akan menggelar PSU. KPU mengeklaim bahwa logistik pelaksanaan PSU telah terpenuhi.
Khusus untuk daerah Parigi Moutong, KPU telah lebih dulu menggelar PSU pada Rabu (16/4/2025). Pelaksanaan PSU di Parigi Moutong dipercepat setelah ada permintaan agar pemungutan suara tidak digelar pada Sabtu (19/4/2025) karena bertepatan dengan hari ibadah keagamaan.