tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak berlarut-larut dalam menangani sidang perselisihan hasil Pilkada (PHPKada). Dia mempertanyakan proses sengketa Pilkada akan diadili setelah pemilihan suara ulang (PSU) yang dilakukan berulang kali.
"Diberi ruang keadilan pemilu, tapi jangan berlarut-larut lah, kita juga butuh kepastian. Sampai kapan mau selesai kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi," kata Zulfikar, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Dia menuntut adanya ketegasan dari MK untuk mewujudkan batasan berapa persen selisih antara pasangan calon yang bisa disidangkan. Sehingga tidak semua gugatan harus diterima dan kembali disidangkan.
"Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan. Dulu MK itu punya batasan, kalau hasil itu selisih, berapa waktu itu, ada berapa persen, ada berapa persen itu, bolehlah dilanjut. Kalau enggak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali," ucap Zulfikar.
Menurut Zulfikar, proses Pemilu tidak akan pernah mencapai 100 persen keadilan. Hal itu dikarenakan dalam setiap kontestasi ada banyak pihak yang dilibatkan sehingga ada banyak kepentingan yang dapat menuding kecurangan satu sama lainnya.
"Kalau kita mau mencapai keadilan Pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil, 100 persen itu nggak mungkin lah. Itu di akhirat kira-kira kalau mungkin," tutur dia.
Zulfikar Arse mendesak semua pihak untuk membuat pakta integritas agar sepakat PSU hanya dilakukan sekali apabila gugatan dikabulkan oleh MK. Menurutnya, keadilan dalam Pemilu tidak dibiarkan berlarut-larut demi kepastian dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan.
"Kalau pun tahu mau PSU, sekali saja PSU. Kita kan akhirnya berpikir, kita lebih dalam praktiknya, lebih mendahulukan kepastian hukum atau keadilan hukum. Kita ingin capai dua-duanya, tetapi, kan, kadang-kadang tidak bisa kita capai sekaligus dua-duanya," tutup Zulfikar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama