tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memandang fenomena pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih untuk mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, cerminan politik transaksional.
Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang telah dibacakan, Jumat (21/3/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa. yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
MK mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa caleg terpilih tidak diperbolehkan mundur demi maju di Pilkada. Namun, MK mempersilakan caleg terpilih untuk mundur bila mendapat tugas kenegaraan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut jika caleg mundur untuk mengikuti Pilkada akan membuat penghargaan terhadap suara pemilih menjadi hilang karena harus menerima calon pengganti yang bukan pilihannya.
"Bahwa fenomena pengunduran diri dalam kontestasi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 menurut Mahkamah menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah, yang tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum," mengutip dari laman resmi MK.
Dengan demikian, MK berpendapat, caleg terpilih yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri di Pilkada, telah melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
"Penggantian yang dilakukan dengan ketidakjelasan alasan apalagi alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan mengkhianati suara rakyat yang telah diberikan saat pemungutan suara dalam pemilihan umum calon anggota legislatif," tertulis dalam salinan putusan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama