Menuju konten utama

Drama Pilkada 2024: Menang di Kotak Suara, Kalah di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi sejumlah kepala daerah melalui pembacaan putusan Sengketa Pilkada 2024.

Drama Pilkada 2024: Menang di Kotak Suara, Kalah di MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri).

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi sejumlah kepala daerah melalui pembacaan putusan Sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Imbas diskualifikasi, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Salah satu kepala daerah yang didiskualifikasi adalah Yeremias Bisai selaku calon wakil gubernur nomor urut 1 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024. Pihak penggugat Yeremias Bisai adalah Cagub-Cawagub Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang.

Sementara itu, Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan pihaknya mendiskualifikasi Yeremias Bisai karena politisi PDIP tersebut tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan. MK menyatakan surat keterangan (suket) tak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri di domisili calon kepala daerah. Namun, dua dokumen yang disertakan oleh Yeremias Bisai tidak berasal dari pengadilan negeri di domisili dia tinggal.

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," urai Asrul.

Yeremias Bisai dinilai terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur, secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tak dapat dibenarkan oleh hukum. Yeremias disebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjunya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.

"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai, harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Asrul.

Sidang MK tahap kedua sengketa hasil Pilkada

Suasana sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Suhartoyo kemudian memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan PSU Pilgub Papua 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang digunakan saat pemungutan suara 27 November 2024.

PSU itu diikuti oleh paslon nomor urut 2 serta paslon nomor urut 1 tanpa Yeremias Bisai. KPU Provinsi Papua wajib menggelar PSU dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tutur Suhartoyo.

Selain dari Pilgub Papua, MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugianto dalam Pilkada Bupati Tasikmalaya 2024. Ade Sugianto didiskualifikasi karena telah menjadi Bupati Tasikmalaya selama dua periode masa jabatan.

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan periode pertama Ade menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Menurut MK, satu periode masa jabatan terhitung selama 2 tahun 6 bulan.

"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, H Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehing harus dihitung telah-menjabat satu periode," sebut Guntur.

Sementara itu, Ade menjabat selama lima tahun saat menjadi Bupati Tasikmalaya periode pertama. MK lantas menilai Ade telah menjabat selama dua periode. Karena telah melewati/melebihi dua periode, Ade Sugianto tak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10 Tahun 2016. MK menilai Ade telah melanggar atau menciderai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Guntur.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. Kemudian, MK juga mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. MK mendiskualikasi pasangan itu karena mereka membuat kontrak politik dengan para ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

Hakim MK, Saldi Isra, menyebutkan dalam kontrak politik itu, ketua RT mewakili masyarakat disebut sebagai pihak pertama dan paslon nomor urut 3 sebagai pihak kedua. Kontrak itu mengatur akan diadakannya sosialisasi program Pilkada Mahakam Ulu.

Saldi mengatakan, masih dalam kontrak tersebut, pihak kedua akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung senilai Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung setiap tahun.

"Serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT [senilai] Rp200 juta-Rp300 juta per RT per tahun," kata Saldi.

Menurut dia, kontrak politik itu lebih jauh dari janji kampanye yang seharusnya. Sebab, kontrak itu membatas pemilih untuk bisa memilih paslon sesuai kehendak hatinya. MK kemudian mendiskualifikasi Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

MK lantas memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu menggelar PSU tanpa pasangan Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah. Lalu, MK juga mendiskualifikasi Calon Bupati-Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Ratu merupakan istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

MK mendiskualifikasi Ratu karena ada campur tangan Yandri saat Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Muhammad Najib.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny.

Sidang pengucapan putusan sela sengketa Pilkada 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Ia mengatakan, salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri bersama Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer, 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan dari kepala desa kepada Ratu-M Najib.

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) UUNomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Meski tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan Ratu-M Najib, tidak dapat dipungkiri mereka mendapatkan keuntungan atas pelanggaran yang terjadi.

Mahkamah meyakini terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK lantas membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Serang. Saleh mengeklaim tak terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serang.

"Kalau mau disoal lagi, ya, putusan itu, kan, tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).

Dia berpendapat bahwa para saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang telah dilaksanakan sesuai undang-undang. Terlebih, kata Saleh, para pemohon tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan gugatan.

"Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Saleh.

Saleh memastikan PAN akan kembali menggerakkan tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilbup Serang bersama NasDem. Dia menyebut tim tersebut masih aktif dan hanya tinggal menunggu arahan pimpinan partai.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Mochammad Naufal
Penulis: Mochammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang