Menuju konten utama

Hakim Tegur Pemohon Sengketa Pileg yang Ngotot Kasih Penjelasan

Dalam sengketa Pileg, hakim MK minta keterangan kepada Bawaslu RI. Salah satu pemohon tiba-tiba hendak ikut memberikan penjelasan, namun dilarang hakim.

Hakim Tegur Pemohon Sengketa Pileg yang Ngotot Kasih Penjelasan
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur pemohon yang bersikeras memberikan keterangan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Selasa (7/5/2024).

Hal ini terjadi saat hakim MK, Arsul Sani, meminta perwakilan Bawaslu RI untuk menyampaikan persoalan sengketa antara Partai Demokrat dengan PAN di Pileg DPR RI.

"Banyak sekali disebut-sebut Bawaslu ini. Kita dengarkan, kita dengarkan karena sengketanya ini menyangkut angkanya yang beti ini, beda tipis. Meskipun pokok-pokoknya saja, tidak dibaca semua," ujar Arsul.

Kuasa hukum Bawaslu RI kemudian menyatakan bahwa persoalan sengketa di antara kedua parpol itu adalah penambahan perolehan suara PAN dan pengurangan perolehan suara Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

Menurut kuasa hukum Bawaslu RI, penambahan serta pengurangan perolehan suara itu terjadi karena kesalahan saat penginputan data.

Arsul lantas bertanya apakah Bawaslu RI mengantongi data angka yang sebenarnya alias angka sebelum diinput.

"Perubahan tersebut dikarenakan kesalahan input oleh PPK pada saat rekapitulasi di kecamatan," kata kuasa hukum Bawaslu RI.

"Tadi kan terjadi kesahalan input, ada angkanya enggak? Berapa itu kesalahan input itu terjadi pada TPS-TPS itu disebutkan? Dan kesalahan input untuk keuntungan siapa dan kerugian siapa?" tanya Arsul.

Kuasa hukum Bawaslu RI mengaku mengantongi angka yang sebenarnya. Data tersebut ada di dokumen yang mereka bawa. Arsul lantas berkata akan membaca sendiri data tersebut.

Usai sesi tanya jawab antara Arsul dengan Bawaslu RI, tiba-tiba salah satu pemohon yang bersengketa, yakni kuasa hukum Partai Demokrat Kalimantan Timur hendak memberikan keterangan.

"Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kalimantan Timur, izin kami menjelaskan sedikit," kata pemohon.

Saldi Isra langsung menyebutkan bahwa tak ada sesi pemberian keterangan. Akan tetapi, pemohon bersikeras untuk memberikan keterangan saat itu juga.

"Enggak ada lagi penjelasan," tegas Saldi.

"Mohon izin sedikit saja. Ini berkaitan dengan permohonan, Yang Mulia," balas pemohon.

"Sudah, sudah ada, nanti urusan kami," jawab Saldi.

Meski dilarang Saldi, pemohon tersebut ngotot memberikan keterangan.

"Izin sedikit saja, Yang Mulia," kata pemohon.

"Anda bisa dilarang enggak?" tanya Saldi.

"Baik, Yang Mulia," ucap pemohon.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi