Menuju konten utama

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Menjalani Pemeriksaan

Penyidik KPK mendalami apakah ada pencucian uang oleh Gus Muhdlor dalam penerimaan uang.

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Menjalani Pemeriksaan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Penahanan dilakukan usai Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan intensif pajak di Pemkab Sidoarjo.

“Penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2024).

Menurut Tanak, dalam kasus ini Gus Muhdlor selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemkab tersebut.

Kemudian, dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.

Aturan tersebut, ujar Tanak, dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Atas dasar keputusan tersebut Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya,” tutur Tanak.

Dibeberkan Tanak, potongan dana insentif tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan anatara 10%-30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Lebih lanjut dijelaskan Tanak, agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara. Penunjukkan bendahara itu berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati,” ungkap Tanak.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, ujar Tanak, penyerahannya dilakukan langsung oleh tersangka Siska Wati sebagaimana perintah tersangka Ari Suryono. Salah satu caranya juga dengan menitipkan ke supir Gus Muhdlor.

“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” tutur Tanak.

Dia menyampaikan, pengumpulan pajak selama 2023 sendiri mencapai Rp2,7 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada pencucian uang oleh Gus Muhdlor dalam penerimaan uang itu.

Penyidikan pun menjerat Gus Muhdlor dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto