tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperbaiki Peraturan Dewas (Perdewas) dan progresnya telah mencapai 80 persen. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap review oleh Pimpinan KPK yang kemudian akan difinalisasi oleh Dewas KPK.
"Kegiatan Dewas adalah adanya penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas terkait dengan etik. Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah per Dewas telah mencapai 80 persen," kata Anggota Dewas, Sumpeno, dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026, di Gedung C1 KPK, Senin (3/8/2026).
Sumpeno menjelaskan perbaikan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan hukuman finansial atau pemotongan gaji terhadap insan KPK yang melanggar etik.
"Ini apakah di Perdewas yang akan kami coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodir bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, finansialnya hukumannya akan dinaikkan tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang," ujar Sumpeno.
Selain pemberatan hukuman finansial, Sumpeno menjelaskan bahwa perbaikan aturan itu juga dilakukan agar terdapat transparansi putusan etik untuk memperjelas publikasi dan eksekusi. Kemudian, terdapat pula alasan memperjelas status pegawai KPK dan agar prosedur etik dapat berjalan lebih efisien.
"Perlu kita ketahui bahwa KPK yang ada di sini ini terdiri dari pimpinan, kemudian Dewan Pengawas, dan pegawai. Nah, pegawai ini ada yang berasal dari PNYD. Nah, ini akan disempurnakan di dalam penyempurnaan perdewas tersebut," tutur Sumpeno.
Sebagai informasi, Dewas KPK menerima 14 pengaduan etik sepanjang 1 Januari-31 Juni 2026. Selain itu, ada 1 aduan etik yang diterima pada 2025, namun proses sidangnya dilaksanakan pada 2026.
Sumpeno mengatakan 8 aduan di antaranya telah selesai ditangani hingga tahap analisis. Sementara itu, ada 5 pengaduan ulang yang telah masuk dalam tahap klarifikasi dan masih dalam proses penyelesaian.
Kemudian, kata Sumpeno, Dewas telah melaksanakan 2 sidang etik yang 1 di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Dua sidang etik tersebut menghasilkan sanksi hukuman berat atas pelanggaran terhadap Perdewas Pasal 7 Ayat 2b.
Hukuman yang diterima adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, tertulis, dan dibacakan dihadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada jejaring internal KPK atau portal yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































