Menuju konten utama

Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Dewas KPK telah terima aduan dari berbagai elemen masyarakat, yang mempertanyakan landasan hukum dan etik terkait pengalihan Yaqut jadi tahanan rumah.

Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.

"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (1/4/2026).

Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Gusrizal mengatakan, Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

Gusrizal berkomitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Ia turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK. Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Diketahui, sejumlah koalisi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pihak KPK atas pengalihan status tahanan Yaqut ke Dewas.

Salah satunya disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, hingga juru bicara KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut para pimpinan KPK membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut ke Dewas KPK.

Kemudian, Boyamin mengatakan Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Yaqut dalam keadaan sehat dan menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Hal itu, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Asep Guntur yang menyebut Yaqut dalam keadaan sakit gerd dan asma.

Ia juga menduga bahwa keputusan pengalihan status tahanan ini tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum serta diduga melanggar etik.

Boyamin juga menyinggung soal KPK yang tidak terbuka dalam mengumumkan status Yaqut sebagai tahanan rumah. Bahkan, ia menyayangkan bahwa informasi awal soal Yaqut yang tidak lagi berada di rutan bukan berasal dari KPK.

Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut telah menjadi tahanan rumah dan tidak lagi berada di rutan.

Bukan dari KPK, informasi bahwa Yaqut tidak lagi berada di rutan diungkapkan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada Lebaran Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Hal ini mengundang banyak kritik dari masyarakat. Yaqut kemudian kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan dibawa ke rutan pada hari berikutnya, Selasa.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana