Menuju konten utama

KPK Panggil Legal Lippo Cikarang soal Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang akan digali penyidik KPK terhadap Legal Lippo Cikarang terkait suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

KPK Panggil Legal Lippo Cikarang soal Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan Legal Lippo Cikarang, Ruri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tipikor terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Budi mengatakan Ruri akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Namun, belum diketahui apakah Ruri memenuhi panggilan ini atau tidak.

Budi juga belum menjelaskan keterkaitan Ruri dengan kasus ini serta materi pemeriksaan yang akan digali dari Ruri.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto