tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus suap skema ijon proyek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan para kontraktor diwajibkan menyetor fee sebesar 10-15 persen dari nilai proyek untuk mendapatkan jatah pekerjaan dari pemerintah daerah.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Setelah melakukan penyelidikan, tim KPK menemukan adanya dugaan pengaturan proyek pada sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
“Total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Pada Februari 2026, diduga terjadi pertemuan antara Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo; dan seorang pihak swasta bernama B. Daditama yang merupakan orang kepercayaan bupati.
Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting rekanan yang akan mengerjakan proyek di dinas tersebut. Termasuk, pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10–15% dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah itu, bupati diduga menuliskan daftar proyek beserta kode inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek tersebut, lalu mengirimkan daftar itu melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya.
“Permintaan sejumlah fee [ijon] kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” kata Asep.
Kemudian, terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati dan Dinas PU selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Tiga orang itu adalah dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria; pihak CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” tutur Asep.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026 salah satu kontraktor menyerahkan uang Rp330 juta melalui kepala dinas terkait. Kemudian pada 6 Maret 2026, dua kontraktor lainnya masing-masing menyerahkan Rp400 juta dan Rp250 juta melalui aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut.
Tim KPK kemudian melakukan pemantauan intensif dan pada 9 Maret 2026 mendapati adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari kepala dinas kepada bupati.
“Kemudian Tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” katanya.
“Sementara itu secara paralel, Tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, diantaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” jelas Asep.
KPK menangkap 13 orang dalam operasi senyap tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo; Pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak dari CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan dari CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp756,8 juta yang ditemukan di beberapa lokasi.
KPK menduga praktik permintaan fee proyek tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga mencapai sekitar Rp775 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
“Atas perbuatannya, Sdr. MFT bersama-sama Sdr. HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP,” katanya.
“Sementara itu, Sdr. IRS, Sdr. YK, dan Sdr. EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sambung Asep.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























