Menuju konten utama

Mahasiswa Trisakti Soroti Mural Tritura Hilang di Depan Kampus

Mahasiswa Trisakti memprotes penghapusan mural Tritura di depan kampus. Mereka mendesak Pemkot Jakbar memberi penjelasan mengenai hal tersebut.

Mahasiswa Trisakti Soroti Mural Tritura Hilang di Depan Kampus
Mural Tritura. instagram/kepresmausakti
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gelombang protes muncul dari kalangan mahasiswa Universitas Trisakti setelah mural bertajuk "TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat)" di kawasan depan kampus mereka dihapus pada Minggu (2/8/2026). Akibatnya, muncul seruan untuk mencopot Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

Aksi penghapusan mural Tritura tersebut memicu kritik luas karena dinilai mencederai ruang kebebasan berekspresi di ruang publik.

Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menyatakan mural itu merupakan media penyampaian aspirasi dan kritik sosial yang dibuat secara damai, sehingga penghapusannya memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Respons mahasiswa tidak berhenti pada penerbitan pernyataan sikap. Seiring berkembangnya polemik, tuntutan mereka juga mengarah kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang disebut sebagai pihak di balik penghapusan mural.

Bahkan, muncul seruan agar Wali Kota Jakarta Barat dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

“COPOT WALIKOTA BOBROK!,” tulis Kepresma Trisakti di akun Instagram resmi @kepresmausakti pada 2 Agustus 2026.

Kronologi Mural Tritura Mahasiswa Trisakti Dihapus

Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti mengungkap kronologi penghapusan mural bertajuk "TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat)" yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi mereka.

Mural Tritura

Mural Tritura. instagram/kepresmausakti

Berdasarkan kronologi tersebut, mural awalnya dibuat pada 1 Agustus 2026 sebagai media penyampaian aspirasi mahasiswa sekaligus bentuk kritik sosial terhadap kondisi nasional. Mural tersebut memuat tulisan "TRITURA: Tiga Tuntutan Rakyat Kembali" dengan tiga poin tuntutan, yakni:

  • Pulihkan Ekonomi dan Politik Nasional
  • Berantas Inkompetensi Pejabat Negara
  • Kembalikan Supremasi Sipil
Menurut pihak Kepresidenan Mahasiswa, mural itu merupakan karya seni yang dimaksudkan sebagai sarana penyampaian pendapat secara damai dan menjadi ruang ekspresi bagi mahasiswa serta masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan refleksi sosial.

Sehari kemudian, pada 2 Agustus 2026, proses penghapusan mural mulai dilakukan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan mahasiswa, sekitar pukul 09.15 WIB, petugas mulai melakukan pengecatan di kawasan depan Universitas Trisakti hingga menutupi mural tersebut.

Proses penutupan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dan pada pukul 11.30 WIB seluruh mural telah tertutup cat berwarna hitam sehingga seluruh isi tulisan maupun gambar tidak lagi terlihat.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari kalangan mahasiswa mengenai ruang kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik di ruang publik.

Merespons kejadian tersebut, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti mengeluarkan Pernyataan Sikap yang menyatakan kekecewaan dan keberatan atas penghapusan mural "TRITURA".

Dalam pernyataannya, mahasiswa menilai mural tersebut merupakan karya seni yang lahir sebagai bentuk ekspresi damai untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan refleksi sosial.

Menurut mereka, penghapusan mural bukan hanya menghilangkan hasil kerja kolektif mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi ruang berekspresi.

Mahasiswa menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi, sehingga kritik yang disampaikan melalui karya seni seharusnya dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi dan tidak dihapus tanpa penjelasan yang terbuka.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menyampaikan empat tuntutan, yaitu:

  • Mengecam penghapusan mural "TRITURA" yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan alasan penghapusan mural tersebut
  • Menegaskan bahwa ruang berekspresi melalui seni harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai
  • Menolak segala bentuk pembungkaman terhadap ekspresi kritik yang disampaikan melalui cara- cara yang damai dan bertanggung jawab
Mereka juga menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa karya seni memang dapat dihapus dari dinding, tetapi gagasan yang terkandung di dalamnya tidak dapat dihapus. Menurut mereka, demokrasi yang sehat dibangun melalui kesediaan mendengarkan dan merespons kritik secara terbuka, bukan dengan menghilangkan medium penyampaiannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemkot Jakarta Barat dan Wali Kota Iin Mutmainnah terkait protes dari Kepresma Universitas Trisakti tersebut.

Baca juga artikel terkait AKSI MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra