tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perlindungan terhadap sisa kuota internet dengan melarang operator untuk menghanguskan sisa kuota milik pengguna tanpa batas waktu. Keputusan tersebut tertuang melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/202 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada 23 juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memantau pelaksanaan putusan tersebut dengan meminta operator melaporkan perkembangan implementasinya secara berkala. Laporan pertama disampaikan pada 28 September 2026 dan selanjutnya dilakukan setiap bulan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga operator, yakni Indosat, Telkomsel, dan XL Smart. Dari pemantauan tersebut, Komdigi menemukan masih terdapat paket yang belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
"Setelah menerima laporan dari operator, Komdigi melakukan rapat klarifikasi bersama tiga operator seluler, yaitu Indosat, Telkomsel, dan XL Smart, untuk melihat sejauh mana implementasi perlindungan sisa kuota telah dilakukan," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil evaluasi terhadap tiga operator, Komdigi menemukan masih ada 156 paket yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota.
Pada XL Smart, dari total 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah memiliki mekanisme rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan skema non-rollover dengan penambahan informasi atau notifikasi kepada pelanggan.
Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah memiliki mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain notifikasi menjelang masa berlaku kuota berakhir.
Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, terutama notifikasi kepada pelanggan.
"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme notifikasi yang diterapkan terhadap paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK," ujar Denny.
Komdigi Tegur Operator yang Hanya Kirim Notifikasi
Denny menyebut pihaknya mengapresiasi langkah operator yang telah memperluas pilihan paket rollover. Namun, menurut dia, putusan MK tidak hanya berbicara mengenai pemberian informasi kepada pelanggan, melainkan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan.
Karena itu, Komdigi meminta mekanisme yang diterapkan operator tidak berhenti pada langkah preventif, tetapi memberikan perlindungan substantif agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. Artinya, pelanggan tetap memiliki kesempatan untuk menikmati atau menggunakan sisa kuotanya, bukan sekadar memperoleh informasi mengenai batas waktu penggunaan.
"Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator," katanya
Meski demikian, putusan MK tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover. Operator masih dapat menyediakan beragam pilihan layanan.
Adapun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
Terkait dengan kabar kenaikan harga kuota internet pasca putusan MK, Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan putusan MK pada dasarnya tidak memberikan ruang bagi operator untuk membebankan biaya atas perlindungan substantif terhadap sisa kuota.
Menurut dia, putusan MK secara eksplisit menyatakan perlindungan terhadap sisa kuota tidak dapat dikenakan biaya dengan alasan dan persyaratan apa pun.
Namun, apabila terdapat kenaikan harga paket internet, Komdigi akan mengevaluasi penerapan tarif yang dilakukan operator. Pemerintah akan melihat kesesuaiannya dengan formula tarif yang telah ditetapkan.
"Jika harga itu naik, dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," pungkas dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































