tirto.id - PT Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan bahwa istilah “kuota hangus” secara konseptual kurang tepat dalam sidang pleno pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/5/2026).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan warga terkait sistem penghapusan sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir.
Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menjelaskan bahwa berakhirnya masa berlaku paket internet merupakan selesainya pemenuhan kewajiban kontraktual provider yang telah menyediakan hak akses sesuai perjanjian.
“Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” ujar Nicholas di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Nicholas menegaskan bahwa hubungan hukum antara provider dan pelanggan adalah perikatan kontraktual, di mana objeknya adalah penyediaan akses jaringan dalam parameter volume dan jangka waktu tertentu.
Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah kepemilikan, melainkan mencerminkan kapasitas jaringan yang telah disediakan selama masa layanan berlangsung.
Senada dengan itu, pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang juga hadir sebagai pihak terkait menjelaskan perbedaan mendasar antara layanan telekomunikasi dan listrik prabayar.
Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan PLN, Betty Cahya Melani, menyebutkan bahwa dalam listrik prabayar, pelanggan membeli energi yang dapat dipakai sampai habis tanpa batasan waktu.
“Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau sekian bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sesuai kebutuhan sampai kWh yang dibeli tersebut habis dipergunakan,” kata Betty.
Betty menambahkan tidak ada regulasi yang mewajibkan adanya masa kedaluwarsa pada token listrik sehingga saldo kWh tetap tersimpan pada meter selama belum digunakan.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan gabungan dari Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang daring Wahyu Triana Sari, serta Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 oleh mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Para Pemohon menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi.
Mereka menilai sistem penghapusan kuota secara sepihak oleh operator tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan aturan tersebut konstitusional bersyarat sepanjang mewajibkan adanya perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































