tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa, Tri Prasetyo Putra Mumpuni, yang menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemohon menilai pasal tersebut tidak mengatur secara jelas masa jabatan Kapolri, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan dan kekuasaan yang tidak terkontrol.
Namun, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak disertai argumentasi hukum yang memadai. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan dengan petitum yang diajukan oleh pemohon.
“Mahkamah memahami keinginan pemohon agar ada pengaturan masa jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum justru dapat menghapus keseluruhan norma terkait pengangkatan Kapolri,” jelas Saldi Isra.
MK menilai jika permohonan tersebut dikabulkan, maka akan terjadi kekosongan hukum mengenai syarat pengangkatan Kapolri. Hal ini menjadi salah satu alasan Mahkamah menganggap gugatan tersebut kontradiktif.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Alhasil, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap substansi perkara karena permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































