tirto.id - Mahasiswa bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan ketiadaan pengaturan batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 UU tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (2/3/2026), Tri menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, namun luput mengatur durasi jabatan.
Menurutnya, hal ini menyebabkan posisi Kapolri sangat bergantung pada faktor eksternal dan rentan penyalahgunaan.
“Bahkan tanpa adanya pembatasan masa jabatan secara eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal; Diskresi Presiden untuk memberhentikan; dan Konstelasi politik," ujar Tri di hadapan Majelis Hakim.
Tri meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.
"Sehingga desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ucap dia.
Dalam petitumnya, ia mengusulkan agar pembentuk undang-undang diberi waktu satu tahun untuk merevisi aturan tersebut. Jika tidak, ia meminta MK menetapkan batasan waktu yang spesifik.
“Menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” ucap Tri saat membacakan petitum.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon membuktikan kerugian konstitusional yang dialami sebagai warga sipil akibat norma tersebut.
“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” tanya Guntur.
Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pembuktian lebih lanjut terkait argumentasi intimidasi yang sempat disinggung Pemohon.
“Ini harus bisa dibuktikan, supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan wajib diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 16 Maret 2026.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























