Menuju konten utama

MK Nyatakan Gugur Gugatan soal Pam Swakarsa di UU Polri

MK telah memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan, tapi Pemohon tak hadir.

MK Nyatakan Gugur Gugatan soal Pam Swakarsa di UU Polri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan uji materiil Pasal 3 Ayat (1) Huruf c dan Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan terdaftar dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025.

Ketetapan itu dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/1/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan. Pemanggilan disampaikan melalui juru panggil MK via aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Namun, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Mahkamah juga melakukan konfirmasi kehadiran pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang.

“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun, hingga sidang dibuka dan Pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Suhartoyo.

MK kemudian melanjutkan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 17 Desember 2025 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon menunjukkan tidak adanya kesungguhan dalam mengajukan permohonan. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan gugur dan menerbitkan ketetapan.

Sebelumnya, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu (17/12/2025) lalu, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena Pemohon tidak hadir.

“Karena belum hadir, jadi dianggap Pemohon tidak serius mengajukan permohonan ini,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.

Dengan ketidakhadiran tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menyatakan permohonan uji materiil itu gugur.

Permohonan tersebut sejatinya mempersoalkan ketentuan pengamanan swakarsa dalam UU Polri, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan badan usaha di bidang jasa pengamanan dan kewenangan Kapolri dalam pengaturannya.

Pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum dalam Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), serta Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon juga mendalilkan bahwa penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal sehingga menimbulkan multitafsir, membuka ruang konflik kepentingan, dan berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, Pemohon menyoroti dampak norma tersebut terhadap profesi satuan pengamanan (satpam), termasuk biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota, serta minimnya perlindungan hukum.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi