tirto.id - Komisi III DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan komisinya akan menjadikan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bahan penyempurnaan UU Polri.
“Jadi kami ingin selengkapnya aspek penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, sampai ke persidangan,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Polri banyak disorot karena memang mereka yang paling banyak bertemu dengan masyarakat. Ya kan, kalau jaksa sama hakim itu kan jarang berurusan langsung dengan masyarakat, karena kan di bidang penuntutan dan persidangan,” tambahnya.
Dia menyebut RUU Polri sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Dia pun memastikan RUU Perampasan Aset sama pentingnya dengan RUU Polri sehingga akan dibahas di waktu yang bersamaan. Meski demikian, dia tidak merinci jadwal pembahasan kedua RUU tersebut.
“Jadi Undang-Undang Polri ya sama mendesaknya dengan Undang-Undang Perampasan Aset ya, menurut kami sih ya itu harus segera di(bahas), karena kan panja ini bergerak, nanti akan ada input dari masyarakat kan. Nah itu akan kita sampaikan,” terang Habiburokhman.
“(RUU Perampasan Aset dan RUU Polri) Bisa bareng-bareng (dibahasnya), tenang aja,” tandas Habiburokhman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























