tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons rencana DPR RI yang menjadwalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri setelah Januari 2025. Ia menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang DPR RI.
"Saya kira kalau rencana rencana Undang-Undang Polri kan inisiasi dari rekan-rekan mitra di DPR," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Sigit mengaku, Polri akan mengikuti setiap keputusan dari kelanjutan pembahasan RUU Polri tersebut.
"Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti yang menjadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra," ungkapnya.
Diketahui, Wacana adanya RUU Polri masuk dalam bahasan pun diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Dia menyebut bahwa pembahasan mengenai hal itu akan dimulai usai periode sidang Januari 2025.
"Ya ini menyikapinya kan ini waktunya mepet. Mungkin masuk sidang yang setelah Januari," ujar Sahroni di Gedung DPR RI.
Diketahui, pada RUU Polri tertuang salah satunya mengenai izin untuk dapat melacak transaksi keuangan, menyadap, melacak posisi seseorang, membredel pers, hingga mewaspadai siapapun yang diduga membahayakan keselamatan negara. Hal ini banyak disoroti dan dikritik sejumlah pihak.
Kompolnas bahkan mengusulkan RUU Polri terkait partisipasi institusi bhayangkara dalam kegiatan yang bersifat internasional lebih banyak dimasukan. Usulan-usulan itu telah disampaikan dalam berbagai forum termasuk saat bertemu Menkopolhukam saat itu, Hadi Tjahjanto.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto berharap melalui Divisi Hukum Polri, UU Polri dapat menguatkan kerja-kerja lintas negara berkaca atas penyelesaian kasus bom di KBRI di Paris, hingga penangkapan gembong narkoba Freddy Budiman.
"Inilah best practices yang itu bisa menjadi bahan masukan Ketika membahas hal-hal yang menyangkut yurisdiksi, kemudian sampai sejauh mana apparat itu bisa terlibat dalam penanganan kasus dan sebagainya," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang