Menuju konten utama

Kejagung akan Sita Uang Rp479 Miliar terkait Korupsi Duta Palma

Penyitaan dilakukan usai adanya pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kejagung akan Sita Uang Rp479 Miliar terkait Korupsi Duta Palma
Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang tunai Rp372 miliar dari penggeledahan kasus korupsi Duta Palma, Rabu (2/10/2024). tirto.id/AYu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita uang ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa korporasi Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan usai adanya pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa memang pengajuan penyitaan masih dapat dilakukan meskipun persidangan sedang berjalan. Penyitaan pun akan dilakukan kepada PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

"(Memang) bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/4/25).

Berdasarkan rincian, uang dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar dan Rp315,6 miliar. Kemudian, di rekening bank atas nama PT Teluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103 miliar.

“Iya tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini,” ungkap Harli.

Sebagai informasi, JPU Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan atas aset Duta Palma Group kepada majelis hakim dalam persidangan, Selasa (15/4/2025). Total uang yang akan disita mencapai Rp479,1 miliar.

"Yang Mulia, ini kami sudah siapkan secara tertulis terhadap dana yang terdapat pada dua rekening," ucap jaksa usai membacakan surat dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, kemudian meminta jaksa menyerahkan surat permohonan sita tambahan beserta lampirannya. Selanjutnya, hakim menyatakan akan mempertimbangkan tentang apa yang menjadi permohonan sita tambahannya tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto