tirto.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan lembaganya menitipkan tanah sitaan hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi Duta Palma Grup ke Kementerian BUMN. Tanah sitaan seluas 200.000 hektare itu, diserahkan langsung melalui Menteri BUMN, Erick Thohir.
Burhanuddin menjelaskan aset sitaan itu dititipkan agar hasil produksi Duta Palma Grup tetap terjaga. Selain itu, agar tidak ada penurunan nilai produk setelah dilakukan penyitaan aset.
"Diharapkan tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya kepada masyarakat yang ada dan menggantungkan hidup kepada PT Duta Palma," kata Burhanuddin, Selasa (18/2/2025).
Burhanuddin mengungkapkan BUMN dipilih karena perkara korupsi PT Duta Palma sampai saat ini masih belum bekekuatan hukum tetap.
Menurut dia, lahan yang telah disita tersebut tetap harus dikelola agar tidak terjadi penurunan nilai yang akhirnya menambah kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kata Burhanuddin, kerja sama dilakukan kepada BUMN yang bisa mengolah aset tersebut.
"Satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN, bisa mungkin nanti ke PTPN atau apa pun. Itu yang dilakukan oleh BUMN. Kami pilih BUMN (karena) sama-sama institusi negara," tutur Burhanuddin.
Sementara itu, Erick Thohir, mengatakan dirinya tidak akan melakukan inovasi dalam pengelolaan Duta Palma Grup. Sebab, aset tersebut hanya dititipkan dan diminta dijaga.
"Jangan sampai juga karena ini tidak bertuan, akhirnya banyak barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun bahkan nanti dikirim ke luar negeri secara ilegal, karena tidak ada istilahnya yang menjaga," tutur Erick.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama