Menuju konten utama

Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group

Kejagung menyita uang tunai dari tersangka korporasi, PT Darmex Plantation, terkait korupsi Duta Palma Group.

Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Konferensi pers Kejaksaan Agung mengenai penyitaan uang dari tersangka korporasi Duta Palma, Selasa (13/11/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan uang tunai dari tersangka korupsi Duta Palma Group. Kali ini penyitaan dilakukan dari tersangka korporasi, PT Darmex Plantation.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan penyitaan dilakukan setelah menelusuri aliran uang ke Yayasan Darmex. Manajemen PT Darmex, kata dia, menyamarkan uang hasil kejahatan ke yayasan tersebut.

"PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,9 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan Qohar, karena ditemukan adanya penyamaran aset, maka penyidik menyangkakan PT Darmex Plantation Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Qohar, TPPU ke Yayasan Darmex juga dilakukan empat tersangka korporasi lainnya, sehingga uang sitaan itu dari lima perusahaan sawit. Yayasan Darmex sendiri, kata Qohar, berlokasi di Jakarta.

"Untuk perkara di tujuh korporasi ini, sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Mungkin tidak lama lagi akan kita limpahkan ke pengadilan untuk persidangan," ujar Qohar.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat lima tersangka korporasi yang sudah ditetapkan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.

Kemudian, dua yang juga disangkakan tindak pidana pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kedua perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang penjegalan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto