Menuju konten utama

Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, 41 Orang Masih Terjebak

Modus operandi sindikat ini dengan merekrut CPMI dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki. Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, 41 Orang Masih Terjebak
Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Libya, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama sejumlah instansi terkait telah memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban yang kini telah tiba di tanah air langsung mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis.

Saat bersamaan, polisi terus memburu jaringan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masih menahan puluhan WNI lainnya di Timur Tengah.

Berdasarkan data kepolisian, tiga korban yang dipulangkan tersebut berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39). Ketiganya tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi panjang lintas negara dan lintas instansi. Setibanya di Indonesia, para korban langsung mendapatkan pemeriksaan kesehatan intensif dari tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan karena kondisi para korban yang mengalami penurunan kesehatan akibat jam kerja yang eksploitatif dan asupan gizi yang buruk selama berada di penampungan atau tempat kerja.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan para korban juga mengalami guncangan psikis dan eksploitasi.

"Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Rita, saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Polda Metro Jaya menegaskan kepolisian akan berupaya mengawal pengajuan restitusi untuk dibebankan kepada para tersangka, serta memastikan para korban dipulangkan ke daerah masing-masing melalui proses reintegrasi yang aman.

Modus Operandi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RI dan DY. Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini adalah merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki.

Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan. Untuk meyakinkan korban, para tersangka bahkan memberikan uang saku awal kepada keluarga korban.

Peran kedua tersangka pun terorganisir dengan rapi dalam melancarkan aksinya. Tersangka RI bertugas mengendalikan proses perekrutan, memberikan dana untuk pengurusan administrasi pemberangkatan, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.

WhatsApp Image 2026 08 04 At 17.49.03

Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Libya, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Sementara itu, tersangka DY berperan untuk mencari CPMI, memfasilitasi pengurusan administrasi pemberangkatan, menampung korban sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Alih-alih dikirim ke Turki, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural dan dipekerjakan di Libya tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Selama di sana, mereka mengalami eksploitasi, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga tidak menerima hak gaji sesuai yang dijanjikan.

"Mengingat proses pemberangkatan mereka ini tidak melibatkan BP3MI, jadi ini murni jaringan sindikat perdagangan orang yang sengaja merekrut dan menempatkan orang tidak sesuai dengan ketentuan karena mereka sama sekali tidak memiliki izin," tegas Rita.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, jaringan sindikat ini beroperasi dalam skala besar dan diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 orang CPMI dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mencatat masih ada puluhan orang yang terjebak di Libya.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, membeberkan rincian pemberangkatan yang terbagi dalam tiga periode.

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada periode pertama (Agustus 2023 hingga Juni 2024), sebanyak 35 orang telah diberangkatkan dan seluruhnya sudah dipastikan kembali ke tanah air.

Pada periode kedua (Juli 2024 hingga Maret 2025), terdapat 50 orang yang diberangkatkan, dengan rincian sembilan orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak mereka berakhir.

Sementara itu, pada periode ketiga (April 2025 hingga Mei 2026), dari 20 orang yang diberangkatkan, lima orang telah dipulangkan lebih awal ditambah dengan tiga orang yang baru saja tiba.

"Jadi masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semuanya," jelas Anom.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aliran dana tersangka dan memetakan jaringan agen luar negeri yang menampung WNI tersebut.

Jangan Mudah Terbujuk Rayu Calo

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan (Wascendak) KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu calo yang menawarkan jalur pintas tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi.

Menurutnya, jalur prosedural memastikan para pekerja mendapatkan pelatihan, perlindungan, serta asuransi yang sah.

"Namun apabila ternyata seperti kasus ini bahwa ada beberapa pihak yang mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal, maka tentu akan berhadapan dengan hukum," tegas Wibowo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perekrutan dan pengiriman orang menggunakan cara melawan hukum seperti penipuan untuk tujuan eksploitasi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman Warga Negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud yang sama.

Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas rekrutmen PMI ilegal maupun penampungan mencurigakan diimbau untuk tidak ragu melaporkannya melalui call center Polri di 110, agar praktik perdagangan manusia di Indonesia dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama