tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong penguatan kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU TPPO), termasuk kewenangan untuk menangguhkan penerbitan paspor hingga menunda keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban maupun bagian dari praktik TPPO.
Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI terkait pencegahan dan penanganan TPPO, Senin (26/5/2026).
“Dari sisi regulasi, kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi TPPO,” kata Hendarsam dalam RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dorongan itu muncul di tengah tingginya kerentanan pekerja migran Indonesia terhadap praktik perdagangan orang lintas negara. Meski pemerintah mencatat penurunan kasus TPPO sebesar 65,92 persen sepanjang 2023 hingga 2025, Imigrasi menilai ancaman belum benar-benar mereda.
Hendarsam mengatakan daerah kantong pekerja migran masih menjadi titik rawan perekrutan korban TPPO. Berdasarkan laporan tahunan BP2MI 2025, Jawa Timur menjadi provinsi asal terbanyak pekerja migran yang rentan terjerat praktik perdagangan orang, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara di tingkat kabupaten, Indramayu menempati urutan teratas, kemudian Cilacap dan Lombok Timur.
Menurut Hendarsam, penguatan kewenangan diperlukan karena TPPO tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif keimigrasian semata, melainkan bagian dari kejahatan transnasional yang menyasar warga negara Indonesia.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan bangsa kita, objeknya adalah warga negara kita,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menilai aparat imigrasi perlu diberi ruang gerak yang lebih luas agar dapat bertindak lebih preventif sebelum korban diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural.
“Oleh karena itu, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi ke depannya. Kami percaya bahwa penanganan TPPO ini memerlukan kerja sama dan sinergi dari semua pihak. Kami tidak bisa berdiri sendiri,” terangnya.
Dalam paparannya, Hendarsam menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah membangun pola pencegahan berlapis mulai dari desa hingga titik perlintasan internasional. Strategi itu dilakukan melalui pemetaan desa rawan TPPO, penyuluhan hukum keimigrasian, hingga pengawasan pada tahap permohonan paspor dan pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Lebih lanjut, kata Hendarsam, Imigrasi juga mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pibasa). Selain itu, integrasi sistem Border Control Management (BCM), Subject of Interest (SOI), dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) diklaim mampu mendeteksi subjek berisiko secara real-time.
Menurut Hendarsam, pendekatan penyuluhan dan profiling yang dilakukan imigrasi berhasil mencegah sekitar 7.414 pekerja migran Indonesia nonprosedural sepanjang 2025.
“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah berhasil membangun kewaspadaan masyarakat sehingga mereka mengurungkan niat untuk berangkat secara non-prosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan,” ujarnya.
Selain penguatan pengawasan di dalam negeri, ucapnya, Imigrasi juga memperkuat fungsi deteksi dini di luar negeri melalui validasi status izin tinggal WNI saat penggantian paspor. Langkah itu disebut untuk memastikan WNI berada di luar negeri secara sah dan terhindar dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun praktik TPPO.
Di sisi perlindungan, Hendarsam mengatakan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menjadi instrumen penting untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Indonesia. Sepanjang 2023 hingga 2025, Imigrasi telah menerbitkan lebih dari 27 ribu SPLP dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































