Menuju konten utama

61 WNI & 7 WNA Selamat dari Penyelundupan Sindikat TPPO di Dumai

Polres Dumai gagalkan penyelundupan 61 WNI dan 7 WNA (Myanmar & Bangladesh) ke Malaysia. Dua tersangka penampung dan sopir diringkus.

61 WNI & 7 WNA Selamat dari Penyelundupan Sindikat TPPO di Dumai
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua bersama jajaran Polres Dumai memperlihatkan barang bukti kasus TPPO 61 WNI dan 7 WNA di Dumai, Riau. ANTARA/HO-Polres Dumai
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 61 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 7 warga negara asing (WNA) asal Myanmar serta Bangladesh berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan manusia oleh sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dumai, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, membeberkan puluhan korban tersebut akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Medang Kampai sebelum akhirnya digagalkan oleh jajaran Polres Dumai.

Hasyim mengungkap, para korban direncanakan berangkat di salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa memiliki dokumen resmi alias secara ilegal.

"Dua tersangka diamankan di Pantai Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai," kata Hasyim dalam konferensi pers di Polres Dumai, Kamis (23/4/2026) dikutip dari Antara.

Sebanyak 61 pekerja migran Indonesia berasal dari Sumatera Barat, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara, dan Lombok. Sementara tujuh orang lainnya merupakan WNA asal Myanmar dan Bangladesh. Mereka diselamatkan setelah Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana keberangkatan ilegal puluhan orang di kawasan Pantai Selinsing, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan dan kembali ditemukan lima orang.

Peran Pelaku TPPO di Dumai

Hasyim bilang, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial MF sebagai penampung calon PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara non-prosedural. Sementara satu lagi, RGS berperan sebagai sopir antar jemput korban dari rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.

"Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Polres Dumai, AKBP Angga FH, menyebutkan motif para pelaku nekat menjalankan praktik ilegal tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terhadap 61 calon pekerja migran warga Indonesia selanjutnya dilimpahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekanbaru, dan tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah