tirto.id - Polisi menemukan tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga anak tersebut ditemukan bersama RZ yang merupakan korban TPPO oleh ibu kandungnya ke pedalaman Sumatra.
“Petugas berhasil menemukan anak korban RZ, berikut dengan tiga orang anak dengan upaya kami menyelamatkan anak tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia menerangkan ketiga anak tersebut ditemukan tanpa identitas. Namun, pihak kepolisian tetap membawa ketiganya ke Jakarta untuk keselamatan terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengatakan RZ bersama ketiga korban lainnya saat ini sedang dalam proses perawatan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Pemeriksaan kepada keempat korban pun telah dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikisnya.
"Kami sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap anak tersebut. Alhamdulillah, kondisi kesehatannya secara fisik dokter menyatakan cukup sehat. Untuk kesehatan psikologis juga kami terus melakukan pemantauan," ucap dia.
Dijelaskan Iman, ketiga korban sendiri berusia 5-6 bulan dan tiga tahun. Seluruh korban dalam penanganan bersama dengan Kementerian PPPA, Dinas Sosial, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya, serta UPTD PPA.
“Kami tim gabungan dengan dinas terkait, terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut. Karena sebagaimana tadi disampaikan oleh Kabid Humas, hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan," ujar Iman.
Diketahui, dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 orang tersangka kasus perdagangan anak ke pedalaman Sumatra. Para tersangka tersebut adalah perempuan berinisial IJ (26), A (33), AF alias O (25), HM (32), WN (50), LN (36), dan EM (40); serta laki-laki berinisial EBS (49) dan SU (37).
Para tersangka menjual anak korban dari tangan ke tangan dengan kisaran harga Rp17 juta hingga Rp85 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































