tirto.id - Layar laptop itu menyala, menampilkan barisan kode dan teks yang bergerak cepat. Di sudut ruang kelas, seorang mahasiswa terpaku melihat bagaimana sebuah program akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) mampu merangkum ratusan lembar jurnal hukum dalam hitungan detik. Pemandangan ini bukan lagi fiksi ilmiah, melainkan realitas baru yang memaksa ruang kuliah berbenah dengan cepat.
Perkembangan AI yang masif membuat perguruan tinggi kini menghadapi dilema besar: bagaimana memastikan kurikulum tetap relevan di tengah laju teknologi dan kebutuhan industri yang berubah jauh lebih cepat daripada siklus pembaruan buku teks.
Mahasiswa dari berbagai bidang keilmuan mau tak mau diharuskan memiliki pemahaman mengenai AI. Namun di sisi lain, tantangan terbesar kampus adalah memastikan bahwa teknologi ini tidak mengikis kemampuan berpikir kritis manusia—sebuah keahlian yang justru semakin mahal harganya di dunia kerja.
Di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), kegelisahan ini mulai dijawab melalui kebijakan konkret. Kampus ini menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 44 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kecerdasan Artifisial.
Ahmad Yani selaku Direktur Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI menegaskan regulasi ini menjadi kompas penting bagi civitas akademika.
"UPI mengatur penggunaan AI dalam berbagai bidang Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk pengembangan kurikulum, pembelajaran, penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan hilirisasi," kata Ahmad kepada reporter Tirto, Rabu (12/8/2026).
Menjaga Jantung Intelektual dari Kemudahan Teknologi
Ilustrasi AI untuk Pendidikan. FOTO/iStockphoto

Kebijakan ini lahir bukan semata-mata untuk merayakan kecanggihan teknologi. Kampus ingin memastikan AI digunakan secara bertanggung jawab, di mana manusia tetap memegang kendali penuh atas karya intelektualnya.
"Dalam pengembangan karya atau inovasi dengan bantuan AI, kontribusi intelektual manusia tetap menjadi unsur penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan. AI ditempatkan sebagai alat bantu dalam proses pengembangan karya, bukan sebagai pengganti kontribusi intelektual manusia," jelas Ahmad.
Aturan main ini berlaku ketat untuk segala lini. Mulai dari karya ilmiah, penelitian, bahan ajar, modul pembelajaran, hingga perangkat lunak yang berpotensi meraih hak kekayaan intelektual. Siapa pun yang memanfaatkannya wajib mendeklarasikan penggunaan AI secara jujur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak Semua Mahasiswa Harus Menjadi Insinyur AI
Menyesuaikan diri dengan zaman tidak berarti mengubah semua program studi menjadi serbatekno dengan label "Kecerdasan Buatan". UPI memilih jalan yang lebih bijak, yakni menyuntikkan kompetensi AI sesuai dengan napas dan karakteristik masing-masing jurusan.
"Yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah setiap program studi memiliki mata kuliah bernama 'Kecerdasan Buatan'. Tetapi bagaimana mahasiswa memiliki kemampuan untuk memahami, memanfaatkan, mengevaluasi, dan menggunakan AI secara bertanggung jawab sesuai bidang keilmuannya," urai Ahmad.
Sejauh ini, radar UPI mencatat ada 31 program studi yang sudah memadukan unsur AI dalam pembelajarannya. Mulai dari rumpun teknik seperti Teknik Elektro dan Mekatronika, hingga ranah humaniora seperti Administrasi Pendidikan serta Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Kurikulum mereka kini dihiasi oleh sedikitnya 24 mata kuliah baru yang segar. Sebut saja Literasi Artificial Intelligence, Kecerdasan Artifisial dan Sains Data, Kecerdasan Buatan, Machine Learning, Pengolahan Bahasa Alami (Natural Language Processing), Computer Vision, Intelligent Games, dan Deep Learning.
Langkah serupa juga diamini oleh pemerintah pusat. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Beny Bandanadjadja, menyebut bahwa saat ini sudah ada sekitar 20 program studi khusus AI yang berdiri di Indonesia.
Meski belum ada kewajiban mutlak bagi semua jurusan untuk mencantumkan mata kuliah AI, arah pendidikan nasional jelas, yakni kampus harus adaptif. "Untuk AI, Dikti juga sudah membuat panduan penggunaannya," ungkap Beny saat dihubungi reporter Tirto.
Arah tersebut menunjukkan bahwa respons perguruan tinggi terhadap AI tidak harus diwujudkan melalui proliferasi program studi baru. AI justru dapat masuk ke dalam disiplin ilmu yang sudah ada.
Menumbuhkan Dokter dan Pengacara yang Melek Digital
Ilustrasi AI untuk Pendidikan. FOTO/iStockphoto

Pandangan bahwa respons terhadap AI cukup dilakukan dengan membuka jurusan baru dibantah oleh pakar digital dan telekomunikasi, Heru Sutadi. Menurutnya, yang dibutuhkan dunia saat ini adalah tingkat literasi AI (AI literacy) yang merata, namun dengan porsi kedalaman yang berbeda.
"Mahasiswa teknik dan informatika tentu perlu memahami AI secara teknis. Sementara mahasiswa hukum, kedokteran, komunikasi, ekonomi, seni, dan bidang lain perlu memahami pemanfaatan, risiko, etika, serta dampaknya terhadap profesi mereka," kata Heru.
Esensi pendidikan masa depan, lanjut Heru, bukan sekadar mencetak sarjana AI lewat program studi baru. Mengingat semua profesi akan bersinggungan dengan teknologi tersebut.
"Yang kita butuhkan bukan hanya lulusan AI, tetapi dokter yang memahami AI, pengacara yang memahami AI, ekonom yang memahami AI, insinyur yang memahami AI, dan komunikator yang mampu bekerja bersama AI," tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlan Persadha. Dia melihat AI telah mengubah peta cara pengetahuan diproduksi dan bagaimana riset dijalankan di dunia akademik. Bagi Pratama, AI harus diposisikan sebagai kompetensi lintas disiplin.
"AI telah mulai mengubah cara pengetahuan diproduksi, pekerjaan dilakukan, riset dijalankan, serta kompetensi tenaga kerja dibutuhkan," kata Pratama.
Karena itu, kata dia, persoalan utama perguruan tinggi bukan lagi apakah AI perlu diajarkan, melainkan seberapa dalam AI perlu dipelajari oleh setiap bidang keilmuan tanpa menghilangkan fondasi keilmuan manusia. Pratama menilai AI seharusnya menjadi kompetensi lintas disiplin.
Tidak semua mahasiswa perlu dididik menjadi AI engineer, ilmuwan data, atau pengembang machine learning. Namun, hampir semua mahasiswa perlu memiliki literasi AI.
"Yang dibutuhkan bukanlah AI untuk semua orang dengan kedalaman yang sama, melainkan literasi AI untuk semua dan kompetensi AI tingkat lanjut sesuai kebutuhan profesi," ujar Pratama.
Seorang mahasiswa kedokteran tidak perlu pusing memikirkan cara membangun model deep learning dari nol seperti mahasiswa ilmu komputer. Namun, mereka wajib tahu cara mengevaluasi data medis yang dihasilkan AI secara etis dan aman. Begitu pula di ranah hukum, di mana AI bisa menjadi asisten pelacak dokumen, tetapi ketukan palu keadilan tetap bersumber dari nurani seorang profesional.
Dengan demikian, AI tidak harus menjadi disiplin yang berdiri sendiri. Teknologi tersebut dapat menjadi kompetensi tambahan yang memperkuat keahlian utama mahasiswa.
Menjaga Cipta, Rasa, dan Karsa yang Tak Dimiliki Mesin
Ilustrasi AI untuk Pendidikan. FOTO/iStockphoto

Kecerdasan buatan memang kian piawai meniru pekerjaan manusia. Mulai dari membaca, menulis ringkasan, menerjemahkan bahasa, mengolah data rumit, hingga menyusun dokumen penting dalam sekejap mata. Jurusan yang bertumpu pada aktivitas rutin berbasis teks dan informasi visual menjadi yang paling cepat merasakan hantaman badai perubahan ini.
Namun, Ahmad Yani dari UPI buru-buru mengingatkan agar dunia akademik tidak panik. Menurutnya, menjadi pihak yang terdampak bukan berarti posisi manusia akan sepenuhnya punah digantikan oleh algoritma komputer.
"AI belum mampu menggantikan keunggulan manusia dalam kreativitas, intuisi, pemikiran kritis, pemahaman konteks, serta sentuhan humanis. Intinya, tridaya cipta, rasa, dan karsa tetap harus terjaga," tutur Ahmad penuh penekanan.
Oleh karena itu, arah pembaruan kurikulum bukanlah untuk membubarkan atau meninggalkan jurusan yang rawan terdampak AI. Sebaliknya, ruang kuliah harus melipatgandakan poin kemampuan yang tidak akan pernah bisa ditiru oleh barisan kode komputer.
Di rumpun bahasa dan sastra, misalnya, fokus pembelajaran harus digeser untuk memperdalam kekuatan interpretasi rasa, kedalaman kreativitas, serta pemahaman konteks budaya.
Sementara bidang administrasi, akuntansi, dan pekerjaan berbasis pengolahan informasi dapat memperkuat kemampuan analisis, pengambilan keputusan, pengawasan, dan penilaian profesional.
Pakar telekomunikasi, Heru Sutadi, juga mengamini hal tersebut. Baginya, modal masa depan tidak bisa lagi diringkas sekadar mahir mengoperasikan AI. Keahlian manusiawi seperti critical thinking, empati, komunikasi interpersonal, kemampuan memecahkan masalah, hingga jiwa kepemimpinan justru harganya menjadi berkali-kali lipat lebih mahal.
"Kompetensi masa depan bukan sekadar AI skills, tetapi [perpaduan] domain expertise + AI literacy + human skills," ujar Heru.
Heru menekankan, kemampuan teknis tetap dibutuhkan. Mahasiswa harus mampu bekerja bersama AI, memahami keterbatasannya, memverifikasi hasilnya, dan menggunakannya secara bertanggung jawab.
Seni Bertanya dan Pentingnya Mempertanyakan Jawaban AI
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menambahkan sudut pandang menarik. Menurutnya, saat urusan repetitif yang membosankan diambil alih oleh mesin, kualitas manusia justru menjadi penentu utama nilai seorang profesional di pasar kerja.
Pekerjaan seperti menyusun draft dokumen awal, transkripsi suara, mencari data, hingga membuat kode program sederhana kini memang bisa dipasrahkan kepada AI. Namun, hal itu memunculkan tantangan baru yang jauh lebih mendalam.
"Ketika pekerjaan rutin dapat dilakukan mesin, kemampuan untuk menentukan pertanyaan yang tepat akan menjadi lebih penting daripada sekadar kemampuan mencari jawaban," tegas Pratama. "Kemampuan melakukan verifikasi akan menjadi lebih penting daripada sekadar kemampuan menghasilkan teks."
Kemampuan memahami konteks, mengambil keputusan, mempertimbangkan konsekuensi etis, berkomunikasi, bernegosiasi, bekerja dalam tim, serta memahami kebutuhan manusia, menurut dia, akan semakin menentukan nilai seorang profesional.
Dia juga mengingatkan keluaran AI tidak selalu benar. Mulai dari halusinasi, bias data, kesalahan interpretasi, kebocoran informasi, pelanggaran hak cipta, serta risiko keamanan dapat muncul ketika AI digunakan tanpa pemahaman memadai.
Dalam konteks akademik, kemampuan memeriksa sumber, menguji argumentasi, dan mempertanggungjawabkan keputusan tetap tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada mesin.
"Universitas harus mengubah cara mendidik, bukan sekadar menambah mata kuliah AI," ujar Pratama.
Berkejaran dengan Waktu Agar Kurikulum Tidak Kedaluwarsa
Ilustrasi AI untuk Pendidikan. FOTO/iStockphoto

Persoalan klasik mengenai adanya jarak (skill mismatch) antara lulusan kampus dan kebutuhan riil industri kini kian melebar akibat kehadiran AI. Heru Sutadi melihat, pihak kampus wajib bergerak gesit melakukan perombakan kurikulum agar mahasiswa tidak membuang waktu mempelajari teknologi yang sudah usang saat mereka lulus nanti.
"Universitas harus mengubah kurikulum lebih cepat mengikuti perkembangan industri. Jangan sampai mahasiswa belajar teknologi yang sudah tidak digunakan lagi di dunia kerja," saran Heru.
Jalan keluarnya adalah memperkuat kurikulum adaptif. Kampus harus memperbanyak proyek berbasis industri, magang kerja yang substansial, sertifikasi keahlian, hingga membawa para praktisi andal untuk mengajar langsung di dalam kelas.
Metode evaluasi kelulusan pun harus dirombak total. Ujian tertulis di atas kertas dinilai sudah tidak lagi relevan untuk menguji kesiapan mahasiswa. "Evaluasi lulusan jangan hanya berdasarkan ujian, tetapi portofolio dan kemampuan menyelesaikan masalah nyata menggunakan AI," kata Heru.
Pada titik ini, pendidikan tinggi dituntut tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga kemampuan untuk terus belajar. Universitas pun harus menjadi tempat mahasiswa belajar how to learn, karena teknologi akan berubah jauh lebih cepat daripada kurikulum.
Sementara itu, Pratama menilai persoalan skill mismatch juga tidak akan selesai hanya dengan menambahkan satu mata kuliah bernama Artificial Intelligence. Perubahan yang lebih mendasar perlu dilakukan pada desain pembelajaran. Mahasiswa perlu lebih sering diberikan persoalan yang menyerupai persoalan nyata di industri.
Pembelajaran berbasis proyek, studi kasus, simulasi, internship, capstone project, dan kolaborasi dengan industri perlu diperkuat. AI dapat digunakan sebagai bagian dari proses tersebut sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengetahui penerapannya ketika berhadapan dengan teknologi yang terus berubah.
"Kurikulum juga perlu dibuat lebih adaptif. Jika perubahan teknologi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk masuk ke dalam kurikulum, sementara teknologi berubah dalam hitungan bulan, akan selalu terdapat jarak antara kampus dan industri," kata Pratama.
Atas dasar itu, hubungan universitas dan industri perlu dibuat lebih dinamis. Kompetensi yang dibutuhkan industri perlu secara berkala dipetakan dan dibandingkan dengan learning outcomes program studi.
Sertifikasi profesional, proyek industri, penggunaan perangkat yang benar-benar digunakan di lapangan. Selain itu, pengalaman menyelesaikan persoalan nyata dapat menjadi bagian dari pendidikan tinggi.
Melalui mekanisme tersebut, ijazah tidak lagi menjadi satu-satunya indikator kesiapan kerja. Portofolio kompetensi, proyek, sertifikasi, pengalaman praktik, kemampuan menggunakan AI, dan kemampuan memecahkan masalah dapat menjadi bagian dari profil lulusan.
Pendekatan serupa sedang dikembangkan UPI melalui kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE). Ahmad selaku Direktur Pengembangan Kurikulum menjelaskan, pengembangan kurikulum diarahkan untuk memastikan keselarasan antara profil lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Body of Knowledge, mata kuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), hingga indikator kinerja.
UPI juga menggunakan tiga ranah pendidikan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Pengalaman mahasiswa di luar ruang kelas menjadi bagian penting dalam membentuk kompetensi. Mahasiswa juga diberikan ruang untuk memperoleh pengalaman praktik lapangan atau magang sekurang-kurangnya satu semester.
"Kurikulum tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang menguasai pengetahuan, tetapi juga lulusan yang mampu menerapkan pengetahuan, beradaptasi dengan perubahan teknologi, dan menunjukkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja," kata Ahmad.
UPI juga merencanakan revitalisasi kurikulum pada 2027 untuk semakin menyelaraskan profil lulusan, CPL, dan mata kuliah dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja. Pengalaman belajar berbasis industri diperkuat melalui pengembangan teaching factory atau teaching industry, termasuk melalui kerja sama antara program studi dan industri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































