tirto.id - Bagi saya, Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, tidak cukup dibaca sebagai peristiwa lima hari. Ia babak terakhir dari perselisihan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah berlangsung terbuka sejak akhir tahun lalu.
Pada 20 November 2025, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Rapat itu dihadiri 37 dari 53 pengurus harian. Risalahnya menyatakan beliau melanggar AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 (baca: Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU, 20 November 2025).
Ada dua hal yang disorot. Pertama, penyelenggaraan akademi kepemimpinan yang menghadirkan pemateri asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz, yang dinilai berpandangan pro-Israel. Kedua, persoalan tata kelola keuangan.
Surat edaran pemberhentian Gus Yahya diteken pada 25 November oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Sehari kemudian Rais Aam Miftachul Akhyar menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat, terhitung 26 November pukul 00.45 WIB.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” katanya dalam keterangan tertulis oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, 26 November 2025.
Gus Yahya enggan menerima. Beliau tetap menyatakan diri sebagai ketua umum yang sah. Pada 28 November, lewat Rapat Harian Tanfidziyah, Gus Yahya merotasi lima posisi strategis di PBNU. Salah satunya kursi Sekretaris Jenderal yang dijabat Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dicopot, digantikan Amin Said Husni.
Perselisihan berlanjut sepanjang Desember. Rais Aam membentuk Tim Pencari Fakta pada 29 November. Lalu dalam rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 Desember, Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Penjabat Ketua Umum. Gus Yahya kembali menolak dan menyatakan keputusan itu tidak sah.
Sejak itu orang menyebut dualisme kepengurusan ini dengan dua nama: kubu Sultan, merujuk Hotel Sultan, dan kubu Kramat, merujuk kantor pusat PBNU yang masih dipimpin Gus Yahya.
Pada 21 Desember, Musyawarah Kubro digelar di Pesantren Lirboyo atas inisiatif Mustasyar PBNU KH Anwar Manshur. Tujuannya supaya kedua kubu islah demi kemaslahatan jam’iyah. Kiai Miftachul Akhyar menghormati forum itu, tetapi menegaskan, “keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan mekanisme Jam’iyah.”
Pada 25 Desember dua pihak yang berseteru bertemu di Lirboyo, difasilitasi para mustasyar dan kiai sepuh. Gus Yahya menyatakan sudah tercapai kesepakatan. Sehari kemudian Rais Aam mengatakan pemulihan posisi akan ditempuh lewat rapat pleno.
Kalau di Situbondo dulu perdamaian dituntaskan lewat satu maklumat yang diteken tujuh ulama, di sini islah berhenti sebagai pernyataan yang tidak pernah benar-benar dieksekusi. Dan sembilan bulan kemudian, orang-orang yang sama muncul lagi di Tambakberas dengan peran yang berbeda-beda.
Kiai Afifuddin Muhajir, yang meneken surat pemberhentian, duduk sebagai anggota Ahwa. Kiai Miftachul Akhyar, yang merestui pemberhentian Gus Yahya, juga duduk di kursi Ahwa. Kiai Anwar Manshur, yang memfasilitasi islah, juga anggota Ahwa. Kiai Zulfa Mustofa, penjabat ketua umum yang diangkat kubu Sultan, maju sebagai calon ketua umum. Dan Saifullah Yusuf, yang dicopot dari kursi Sekjen, kembali menjabat Sekretaris Jenderal sekaligus menjadi Ketua Panitia Pelaksana muktamar.
Sepanjang rangkaian sambutan muktamar, jarak antara Gus Yahya dan Gus Ipul masih terasa. Keduanya tidak sekali pun saling menyebut nama. Begitulah bekal yang dibawa setiap orang ke Jombang ketika muktamar akhirnya dibuka. Bukan lembaran kosong, tapi luka yang belum kering.
“Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
Sekira dua pekan menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35, panitia lokal mulai menyulap Lapangan Untung Suropati, Tambakberas, menjadi aula acara pembukaan dan penutupan berkapasitas 5.000 orang.
Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 15.27 WIB, Presiden Prabowo Subianto tiba di tempat itu. Saat naik ke atas podium beliau bicara bermacam hal. Tapi yang paling saya ingat adalah kalimat beliau yang ini, “Saya tidak mengatur ini semua, saya juga tidak mengerti,” katanya beberapa menit sebelum memukul bedug tanda muktamar resmi dibuka.
Kalimat itu, selintas mungkin terdengar seperti kelakar. Tapi ia juga sebuah bantahan. Dan bantahan, hanya diucapkan ketika ada yang perlu dibantah. Hampir seluruh media mengangkat angle itu: sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal NU.
Sekitar lima puluh tujuh jam sesudah bedug dipukul, pada Ahad 30 Agustus dini hari, aturan main pemilihan ketua umum diubah. Apa yang terjadi?
Dua, Tiga Jam Persetujuan
Jumat, 28 Agustus, Sidang Pleno I dengan agenda pengesahan jadwal dan tata tertib muktamar berlangsung sejak pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Prof Mohammad Nuh, yang memimpin sidang, menyebut pembahasan rampung “dalam waktu dua-tiga jam, tidak sampai.”
Siangnya, Sidang Pleno II digelar. Agendanya lumayan berat, membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan langsung oleh Gus Yahya, disusul pandangan umum sebelas perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Untuk organisasi yang mengalami konflik terbuka selama hampir satu tahun, hasilnya di luar dugaan. LPJ Gus Yahya diterima bulat tanpa satu pun penolakan. “Dengan ini pimpinan sidang memutuskan dan menetapkan LPJ diterima,” kata Prof Nuh, disambut tepuk tangan meriah peserta.
Gus Yahya tampak menangis haru menerima keputusan itu. Sementara dalam beberapa jam kemudian — entah ia sadari atau tidak — mekanisme baru pemilihan ketua umum yang bakal memperkecil peluang kemenangannya sedang dibicarakan para penantangnya untuk disahkan.
Kesepakatan Lima Calon: Pemindahan Kedaulatan
Isu ini sebenarnya sudah bergulir lebih dulu di Sidang Komisi Organisasi, yang digelar tertutup namun gagal mencapai kesepakatan sampai akhirnya melahirkan dua opsi yang dibawa ke pleno: setuju atau menolak.
Sabtu, 29 Agustus sore, dalam Sidang Pleno III yang membahas materi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga NU, KH Zulfa Mustofa — salah satu kandidat calon ketua umum — mengambil mikrofon. Sosok yang pernah ditunjuk kubu Sultan sebagai penjabat ketua umum menggantikan Gus Yahya ini mengatakan bahwa ia bersama empat calon ketua umum lain sudah sepakat pemilihan diserahkan kepada Ahwa. Bukan oleh suara terbanyak yang diusulkan muktamirin.²³
Usai sidang, Kiai Zulfa menjelaskan alasan perubahan itu agar kepemimpinan NU ke depan, khususnya di jajaran Tanfidziyah, merupakan hasil gabungan antara mekanisme pemilihan (election) dan seleksi (selection), bukan murni sistem pemilihan tanpa proses penyaringan.
Ketua PBNU Alissa Wahid menolak argumentasi itu. Menurutnya kandidat calon ketua umum tidak punya hak menentukan mekanismenya sendiri. “Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem Ahwa dan minta kandidat lain untuk menerima sistem Ahwa, ya enggak bisa,” katanya kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan ini akan berdampak bagi langkah-langkah jam’iyah NU ke depan. Bukan cuma di muktamar saat ini.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini.”
Kubu Gus Yahya pun membantah klaim kesepakatan itu. Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni, yang sempat diangkat menjadi sekjen kubu Kramat menggantikan Gus Ipul, menyebut Kiai Zulfa hanya mengklaim nama-nama bakal calon.
“Ya Gus Rozin misalnya, Gus Rozin itu dikonfirmasi, dia enggak ngaku. Artinya, Pak Zulfa bicara seperti itu tidak konfirmasi dulu ke Gus Rozin,” katanya.
Waktu itu bursa bakal calon ketua umum berisi enam nama: Yahya Cholil Staquf, Abdul Hakim Mahfudz, Abdussalam Shohib, Abdul Ghaffar Rozin, Muhammad Yusuf Chudlori, dan Zulfa Mustofa sendiri.
Ketika usul mengubah mekanisme pemilihan ketua umum datang dari kesepakatan lima bakal calon, seperti disampaikan Kiai Zulfa, yang dapat kita baca adalah usulan ini tidak murni lahir dari keresahan kolektif struktur PCNU/PWNU/PCINU. Bukan pula dari kajian organisasi yang independen.
Di sinilah perbedaan pertama dengan Situbondo mulai terlihat. Pada 1984, yang merumuskan mekanisme adalah para kiai sepuh yang tidak sedang memperebutkan kursi apa pun. Pada 2026, yang mengusulkannya adalah orang-orang yang namanya akan masuk ke dalam daftar calon.
Usulan ini sangat mungkin datang dari kalkulasi politik bahwa lima bakal calon inilah yang akan diuntungkan jika mekanisme baru benar-benar dijalankan. Dan salah satu dari lima calon itu ialah Gus Kikin, Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus pemilik suara struktural dalam sistem yang sedang ingin diubah.
Logika politiknya bekerja begini: jika penentuan calon ketua umum diserahkan pada keputusan Ahwa dan restu Rais Aam, maka peluang Gus Yahya yang sejak sembilan bulan sebelumnya berkonflik dengan Kiai Miftachul Akhyar dan Kiai Afifuddin Muhajir akan semakin sempit. Sebab dua kiai itu termasuk yang diunggulkan masuk bursa sembilan kiai Ahwa, bahkan menjadi Rais Aam. Dan fakta selanjutnya memang berkata demikian.
Perdebatan soal mengubah mekanisme pemilihan ketua umum berlanjut hingga larut malam. Lantaran tak ada titik temu lewat musyawarah, jalan yang tersisa tinggal satu: voting. Hasilnya, 401 dari 552 pemilik suara menyetujui perubahan mekanisme, 150 menolak, satu suara tidak sah. Palu putusan Sidang Pleno III akhirnya diketok sekitar pukul 00.38–00.39 WIB, dini hari Ahad, 30 Agustus 2026.
“Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima. Pemilihan opsi telah kita tetapkan dengan opsi perubahan,” kata Sekretaris Steering Committee Mohammad Nuh membacakan hasilnya.
Sejak keputusan itu disahkan, rumusan baru Pasal 41 huruf e menyatakan ketua umum lebih dahulu diupayakan lewat musyawarah mufakat. Kalau mufakat tidak tercapai, peserta muktamar melakukan pemungutan suara untuk menjaring sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Lima nama itu diserahkan kepada Ahwa, dan Ahwa memilih salah satunya. Calon terpilih harus menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis, dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Jadi pemilik suara dari cabang dan wilayah tidak lagi memutuskan. Mereka sekadar menyaring. Sekadar memberi tiket kepada para bakal calon ketua umum untuk masuk dalam musyawarah Ahwa.
Dalam satu malam, kedaulatan yang selama tiga puluh tujuh tahun dipegang cabang dan wilayah berpindah ke sembilan orang. Dan di ujung rantai berdiri Rais Aam terpilih yang persetujuan tertulisnya menjadi syarat sah.
Ada dua angka yang sebaiknya diingat dari voting malam itu: 401 dan 150. Keduanya akan berguna nanti, bukan cuma untuk memahami hasil-hasil keputusan pleno muktamar berikutnya, tapi juga untuk membaca peta kekuatan antarcalon.
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id
































