tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia. Terbaru, OJK menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang terletak di Tangerang, Banten.
Penutupan tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (27/9/2026).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025. Status tersebut diberikan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham bank untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut belum mampu mengatasi permasalahan bank.
“Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR),” jelas Adi.
Dalam tahap resolusi, penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia kemudian dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 132/ADK3/2026 tertanggal 17 September 2026, LPS menetapkan penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia melalui likuidasi dan kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia juga dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank.
Larangan tersebut berlaku kecuali terdapat persetujuan tertulis dari LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia tetap tenang setelah pencabutan izin usaha tersebut. Sebab, simpanan nasabah sudah dijamin oleh LPS.
Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi. Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku,” ujar Adi.
Selain BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, bank-bank lain yang ditutup OJK sepanjang periode Januari-September 2026 antara lain:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat - 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur - 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat - 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali - 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat - 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat - 7 April 2026
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah - 25 Juni 2026
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - 3 Juli 2026
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta - 7 Juli 2026
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat - 16 Juli 2026
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi - 19 Agustus 2026
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat - 1 September 2026
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali - 17 September 2026
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten - 25 September 2026
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































