tirto.id - Nama Jimmy Masrin menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026). Ia diduga muncul dalam rekaman sidak yang memperlihatkan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan lapas.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, sofa dan sejumlah perlengkapan rumah tangga. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Tim juga bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk menggali keterangan lebih lanjut dari orang tersebut.
Nama Jimmy Muncul dalam Rekaman
Dalam video sidak yang kemudian beredar, tim Ombudsman terlihat memeriksa salah satu ruangan. Ketika hendak mendekati seseorang yang berada di dalam, orang tersebut disebut masuk ke ruangan dan mengunci pintu.Di ruangan itu terdapat foto yang kemudian disebut oleh anggota tim Ombudsman sebagai foto Jimmy.
Potongan video tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan bahwa sosok yang berada di fasilitas tersebut merupakan Jimmy Masrin. Namun, Ombudsman belum memastikan bahwa pria yang berada di dalam ruangan maupun pria dalam foto tersebut adalah Jimmy Masrin.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengaku tak menemukan foto dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Sabtu (26/9/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat perbedaan kondisi antara saat sidak Ombudsman dan ketika tim kementerian datang. Salah satunya adalah foto yang sebelumnya terlihat di lokasi.
"Teman-teman sudah melihat semua video ori-nya. Saya pun sudah melihat. [...] Kenapa kok bisa ada foto di sini. Karena saya sudah melihat itu ada SK-nya rumah dinas itu, tapi kok bisa ada foto orang lain, ini kita sedang dalami," kata Rudi dalam konferensi pers usai pemeriksaan tersebut, seperti dilansir Antara.
Menurut Rudi, foto tersebut sudah tidak lagi berada di tempatnya ketika diperiksa. Bukan hanya foto, sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, seperti televisi dan kulkas, juga disebut sudah tidak ada.
Rudi mengatakan pihaknya akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan alasan pemindahannya. Keberadaan foto Jimmy juga menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri pengawas internal Imipas.
Pada saat yang sama, Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka adalah Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Imipas juga telah memeriksa 52 warga binaan dan 54 pegawai Lapas Cibinong terkait temuan tersebut.
Sebagai informasi, Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy. Namanya mencuat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Jimmy bersama dua petinggi PT Petro Energy menggunakan kontrak serta dokumen pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Perkara itu berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019. Berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,5 miliar.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Jimmy. Hukuman tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026.
Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan kasasi Jimmy pada Juni 2026. Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku. Selain pidana penjara, Jimmy diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar 32,69 juta dolar AS.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































