tirto.id - Narapidana kasus narkoba atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang sebelumnya berstatus buron akhirnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas bantuan otoritas Myanmar. Bayu ditangkap di Tachileik, kota di Negara Bagian Shan, Myanmar, yang berbatasan dengan Thailand dan Laos pada 17 Juli 2026.
Bayu menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada 21 April 2024.
“Setelah Indonesia (melarikan diri) ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Bayu yang merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ini, sebelumnya divonis 14 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Tjk yang dibacakan pada 6 Juni 2023. Namun, Bayu melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana pada 21 April 2024.
Sebelum kabur, Bayu baru menjalani dua bulan hukumannya. Sebelumnya, dia sempat ditahan di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih, sebelum akhirnya dipindahkan.
Pada 2025 sebelum ditangkap, Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkapkan dua jaringan berbeda yang ternyata dikendalikan oleh Bayu. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran 6,5 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada Agustus 2025.
Sementara itu, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo, mengatakan Bayu telah berada di tanah air, hari ini setelah ditangkap.
Dia menjelaskan Bayu sebelumnya terlibat kasus pengendalian methamphetamine jalur lintas negara. Selama berada di Malaysia saat melarikan diri, Bayu masih mengendalikan jaringan methamphetamine lintas negara. Saat ini, Polri juga masih mendalami dugaan pihak yang membantu Bayu melarikan diri dan mengendalikan narkoba.
"Untuk sementara masih kami dalami," tutur Albert.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































