tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ganja yang dikamuflase sebagai paket berisi tekstil. Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka Samik Umar Syeban, Saiful Rochman, Saeful Maulana, Sugito Halim, dan Lio Yeheskiel Siburian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan kasus ini berawal dari operasi gabungan di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Saat memeriksa mobil ekspedisi Indah Cargo, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi ganja dari Medan dengan tujuan pengantaran Kota Pasuruan dan Brebes.
"Setelah melalui proses penyelidikan pada 17 Agustus 2026, Tim berhasil menangkap tersangka Samik Umar Syeban di Pasuruan karena menerima paket berisi 2.000 gram ganja tersebut," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Menurut Eko, dari hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh seorang narapidana Lapas Klas I Malang bernama Saiful Rochman untuk menerima paketnya. Tim koordinasi kemudian bekerja sama dengan pihak Lapas Klas I Malang untuk melakukan interogasi terhadap narapidana tersebut.
“Dari hasil interogasi, narapidana Saiful Rochman mengakui bahwa dirinya memesan ganja melalui Instagram dengan akun King_Garden dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Pasuruan," tutur Eko.
Eko menambahkan tim penyidik kemudian menelusuri pengiriman dengan tujuan Brebes dan menangkap tersangka Saeful Maulana sebagai penerima 500 gram ganja. Tersangka pun mengaku membeli barang haram itu dari Instagram yang sama.
Setelah itu, kepolisian kembali menemukan paket melalui ekspedisi Indah Cargo dari Medan dengan tujuan Bogor yang diduga sebagai ganja. Setelah ditelusuri, penyidik menangkap Sugito Halim sebagai penerima paket berisi 1.960 gram ganja yang juga dipesan dari akun Instagram King_Garden.
"Pengirimannya selalu menggunakan ekspedisi Indah Cargo yang dikamuflasekan menggunakan paket berisi tekstil, atas dasar modus tersebut tim melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi Indah Cargo yang mengirim di Medan," ungkap Eko.
Akhirnya, penyidik mendapati nama Lio Yeheskiel sebagai pengirim paket dari Medan dan langsung menangkapnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kost daerah Padang Bulan dan menyita barang bukti berupa sebuah plastik berisi 5 gram ganja, 22 buah paket berisi 900 gram ganja, dan sebuah kardus berisi 2.000 gram batang ganja.
"Saat ini, penyidik tengah mengembangkan jaringannya untuk mengetahui sumber pemasok dan keberadaan ladang ganjanya. Selain itu, tengah dilakukan penelusuran transaksi keuangan para tersangka," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































