tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap satu tersangka yang sebelumnya berstatus buron bernama Yuwanky. Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kamis (27/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan Yuwanky terkait peredaran berbagai jenis narkoba di klub malam, wilayah Batam.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta,” kata Eko dalam keterangan resmi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Eko, Yuwanky merupakan pemilik dari klub malam THM Batam sekaligus bandar narkoba yang diedarkan di lokasi tersebut. Dia sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap penyidik Bareskrim Polri sesaat setelah tiba di Indonesia.
“Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura (Yuwanky kami tangkap-red), selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eko.
Awal Mula Pengungkapan Jaringan Klub Malam Planet Batam
Penindakan ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba di THM. Saat penggerebekan klub malam Planet Batam, penyidik menangkap 32 orang. Dalam operasi tersebut ditemukan juga barang bukti narkoba dalam berbagai jenis.
"Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba," kata Eko Hadi Susanto, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Dari 32 orang itu, tim penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui jejaring atasnya. Akhirnya, terungkap seorang bernama Basri Lewaimang menjadi bandar dari peredaran narkoba di THM Planet tersebut.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan THM Planet 1, 2, 3," ujar Eko.
Dalam kasus ini, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.
Penyidik Bareskrim pun melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah milik tersangka juga telah dipasangi garis polisi.
Eko mengungkapkan pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.
"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh Basri," ucap Eko.
Pelarian Basri akhirnya terhenti. Dia ditangkap di Malaysia setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggandeng Divisi Hubungan Internasional dan Interpol. Saat ditangkap, Basri langsung kooperatif mengikuti semua perintah penyidik tanpa melakukan perlawanan.
Kepada penyidik, Basri mengakui memiliki peran sebagai koordinator peredaran narkoba di sejumlah THM lainnya. Saat menangkap Basri, petugas menyita dua unit alat komunikasi, sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan transaksi narkotika.
“Penindakan itu dilaksanakan tanggal 10 Agustus. Dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut kepada Basri pun dilakukan hingga menemukan fakta baru adanya peran seseorang di atasnya. Yuwanky--pemilik THM Planet Batam, diakui Basri sebagai sosok bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































