Menuju konten utama

DPO Narkoba Basri Ditangkap di Malaysia, Kapal Mewah Disita

Bareskrim tangkap DPO narkoba Basri di Malaysia. Tersangka merupakan pengelola THM di Batam yang mengedarkan hingga 40.000 butir ekstasi tiap bulan.

DPO Narkoba Basri Ditangkap di Malaysia, Kapal Mewah Disita
Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri Basri Lewaimang ditangkap di Johor Bahru, Kamis (20/8/2026). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelarian Basri Lewaimang, buronan kasus narkoba sekaligus diduga pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir di Malaysia.

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut ditangkap di Johor Bahru, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 00.30 waktu setempat.

Penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol setelah keberadaannya terdeteksi di Malaysia.

Pantauan Tirto di Bareskrim, Basri digelandang ke kantor penyidik sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan Basri langsung bersikap kooperatif dan tidak melawan saat diamankan petugas.

“Tidak ada perlawanan, kooperatif,” kata Drago kepada awak media di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Peran Vital dan Modus Edar Puluhan Ribu Ekstasi

Bareskrim Tangkap DPO Narkoba di Malaysia

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri Basri Lewaimang ditangkap di Johor Bahru, Kamis (20/8/2026). tirto.id/M Fajar Nur

Dalam jaringan peredaran gelap ini, Basri memegang peran vital sebagai bandar sekaligus koordinator di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, peredaran narkoba di THM yang dikelola Basri terbilang sangat besar, yakni mencapai kurang lebih 40.000 butir ekstasi yang dijual kepada para pengunjung setiap bulannya.

Saat menangkap Basri, petugas menyita dua unit alat komunikasi, sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Penyidik juga menyita tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan transaksi narkotika.

Basri diketahui kabur ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba di Batam pada 10 Agustus 2026.

Data perlintasan menunjukkan ia menyeberang menggunakan kapal feri pada keesokan harinya.

“Penindakan itu dilaksanakan tanggal 10 Agustus. Dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” jelas Drago.

Polisi saat ini masih mendalami lokasi persembunyian Basri selama di Malaysia serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba THM tersebut.

“Sementara nanti kita tanyakan pada saat pemeriksaan,” ujarnya.

Drago juga memastikan penyidik akan terus memeriksa Basri secara intensif untuk membongkar jaringan narkobanya secara menyeluruh.

“Pasti, pasti,” tegas Drago.

Polisi Sita Kapal Pesiar dan Deretan Mobil Mewah

Sebelumnya, selain berhasil menangkap tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyita deretan aset bernilai fantastis milik Basri untuk keperluan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).

Aset bergerak milik Basri yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE), satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS), satu unit Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI), satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC), satu unit Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD), satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR), satu unit Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB), dua unit Fortuner warna hitam (BP 1745 RI dan BK 1862 AD), satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP), satu unit Hummer H3 (B 8067 KS), satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV), satu unit Kapal Azimut 68S warna putih, serta satu unit kapal warna putih lainnya.

Sementara itu, aset tidak bergerak yang turut disita terdiri atas dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5, satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20, dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A, dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78, satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3, tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, serta satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

"Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," tukas Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah