Menuju konten utama

Polresta Denpasar Sita Narkoba dan Senpi di Rumah Pelatih MMA

Pelaku ARMP mengaku bahwa senjata api dan airsoft gun merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki.

Polresta Denpasar Sita Narkoba dan Senpi di Rumah Pelatih MMA
Polisi mengamankan ARMP beserta barang bukti narkotika dan senjata api setelah penggerebekan di kediamannya yang terletak di Denpasar Timur, Sabtu (01/08/2026). FOTO: Humas Polda Bali
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek sebuah rumah di Gang Cempaka I, Jalan Kasuari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, pada Sabtu (01/08/2026). Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ARMP (30) dan menyita narkoba beserta senjata api.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan penggerebekan terjadi pada Sabtu (01/08/2026) pukul 17.30 WITA. Personel yang diturunkan berasal dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kompol I Komang Agus Dharmayana W. sebagai Kasat Resnarkoba.

“Tempat kejadian perkara adalah areal rumah paling ujung di sisi kanan yang terletak di Gang Cempaka I, Jalan Kasuari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar,” ungkap Ariasandy, dalam keterangannya, Senin (03/08/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap pria berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Bangli, dengan inisial ARMP. Polisi juga mendapatkan satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi, satu buah alat isap sabu (bong), tiga plastik klip kosong, dan satu buah korek api gas.

Selain itu, didapatkan pula satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu buah kikir besi, satu alat penjepit pres, dan dua buah kampas rem.

“Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Terhadap perkara narkotika, akan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar,” jelasnya.

Dari hasil tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku. Saat penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan lima pucuk senjata api, empat pucuk diduga airsoft gun, serta amunisi yang terdiri atas 55 butir peluru kaliber 3,8 mm, lima butir peluru berkaliber 7,6 mm, dua peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber 32 ACP, 5 buah peluru hampa kaliber 8 mm, serta dua buah peluru kaliber 22 LR.

Di samping itu, polisi juga mendapati satu pasang grip kayu, 33 buah gas karbondioksida (CO2), satu buah magazin pelor, dua buah barel, satu buah per, dan dua buah besi shock.

Didapatkan pula 3 ponsel, yakni 1 buah HP Google berwarna putih, 1 buah iPhone berwarna abu-abu milik ARMP, serta 1 buah iPhone berwarna abu-abu yang merupakan milik seseorang bernama Samuel Jaye McKenzie.

“Terduga kedapatan menyimpan senjata api rakitan dan peluru di ruang tamu rumahnya. Terhadap senjata api rakitan akan dilimpahkan ke Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikannya,” tambah Ariasandy.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkap penangkapan pelaku dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditemukan sedang berada di teras rumahnya.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senjata api dan airsoft gun merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki,” ungkap Adi.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan tinju di kawasan Canggu, serta tergabung dalam tim penyedia jasa pengamanan (bodyguard).

Pelaku juga mengaku pernah memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada 2016 hingga 2018.

“Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” tambahnya.

Saat ini, polisi sedang mendalami kronologi dan asal-usul narkotika, senjata api, beserta amunisi yang dimiliki oleh terduga pelaku. Pendalaman mengenai legalitas kepemilikan senjata api juga tengah dilakukan.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto